SOLUSI MARAKNYA SERTIFKAT PALSU, SERTIFIKAT DIGITAL DILUNCURKAN  

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin meresmikan peluncuran Sertifikat Digital pada penyelengaraan Konstruksi Indonesia 2018. Hal ini merupakan terobosan terbaru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang bertujuan untuk mengidentifikasi tenaga kerja konstruksi di seluruh Indonesia. Inovasi tersebut merupakan salah satu solusi dari maraknya pemalsuan sertifkat tenaga kerja konstruksi, sebab dalam sertifikat yang diterima oleh tenaga kerja konstruksi terdapat barcode yang dapat mempermudah pekerja konstruksi untuk mengecek datanya.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin meresmikan peluncuran Sertifikat Digital pada penyelengaraan Konstruksi Indonesia 2018. Hal ini merupakan terobosan terbaru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang bertujuan untuk mengidentifikasi tenaga kerja konstruksi di seluruh Indonesia. Inovasi tersebut merupakan salah satu solusi dari maraknya pemalsuan sertifkat tenaga kerja konstruksi, sebab dalam sertifikat yang diterima oleh tenaga kerja konstruksi terdapat barcode  yang dapat mempermudah pekerja konstruksi untuk mengecek datanya.

Sertifikat digital ini mengedepankan unsur transparansi dimana semua proses harus sesuai prosedur yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat jasa konstruksi. “Sertifikat Digital ini juga mempermudah Pemerintah dalam memetakan tenaga kerja konstruksi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian akan lebih mudah mendapatkan data yang akurat untuk selanjutnya digunakan dalam pengembangan sektor konstruksi ”Ungkap Syarif Burhanudin saat membuka kegiatan ini, Rabu (31/10) di Jakarta.

Selain itu, inovasi ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi. Terutama dengan melihat perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan canggih, tentunya sektor konstruksi juga harus menyesuaikan diri. Para tenaga kerja konstruksi khususnya tenaga kerja terampil saat ini juga sudah memiliki kemampuan literasi digital sehingga  inovasi ini dapat diterapkan dengan mudah.  Dengan demikian,  amanah Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat sebagai bukti kompetensinya, dapat lebih mudah dilakukan.

Sementara itu, Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan bahwa sistem sertifikat digital ini sudah memiliki sistem keamanan yang mumpuni. Dalam mengembangkan sistem ini LPJKN bekerjasama dengan NETRUST salah satu perusahaan security system dari Singapura. Diharapkan, dengan sertifikasi digital ini mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat. (ndri/cha/tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!