DJBK – Jakarta. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, didampingi oleh Direktur kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, menjadi narasumber dalam Workshop BUMN Karya, Keasdepan Konstruksi, Sarana dan Prasarana, Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diselengarakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, di Jakarta (20/10).
DJBK – Jakarta. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, didampingi oleh Direktur kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, menjadi narasumber dalam Workshop BUMN Karya, Keasdepan Konstruksi, Sarana dan Prasarana, Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diselengarakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, di Jakarta (20/10).
Dalam sambutannya, Yusid Toyib mengingatkan kembali mengenai perhatian terhadap Sistem Keamanan dan Keselamatan Kesehatan (SMK3) kepada seluruh kontraktor BUMN yang hadir, seperti diketahui belum lama ini terjadi kecelakaan pada pekerjaan Proyek Ciliwung yang menimpa seorang anak kecil dan beberapa hari lalu terjadi kembali crane jatuh di proyek Ciledug.
“Beberapa waktu lalu, kita bertemu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan dengan tegas Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat mengatakan tidak lagi mengingatkan mengenai SMK3 melainkan mensosialisasikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja”, ungkap Yusid Toyib.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat sebagai pembina konstruksi mengatakan, “Tidak ingin mendengar kecelakaan kerja yang diakibatkan kelalaian dalam SMK3, Kontraktor yang lalai melakukan pengawasan dilapangan akan ditindak tegas bahkan di blacklist dalam kerjasama bersama Kementerian PUPR, sesuai arahan Bapak Menteri sebelumnya”.
Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016, pasar jasa konstruksi semakin terbuka lebar. Investasi konstruksi pun semakin besar, sehingga lingkungan strategis telah berubah secara signifikan sehingga memerlukan harmonisasi antara pemberlakuan Undang-undang ketenagakerjaan, pemberlakukan standar internasional terkait usaha jasa konstruksi, dan pemberlakukan UU keprofesian (Insiyuran dan Arsitek) dan pemberlakukan undang-undang terkait sektor jasa konstruksi (ESDM).
Para perwakilan dari beberapa kontraktor BUMN seperti Wijaya Karya, Waskita Karya, Hutama Karya, Adhi Karya, Yodya Karya, Indah Karya, Brantas Abhipraya, Istaka Karya, AKA, PP, dan Amarta Karya berkumpul bersama mendiskusikan terkait rancangan undang-undang jasa konstruksi yang tengah digodok bersama pemerintah melalui Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dan DPR RI Komisi V. Nantinya diharapkan dapat menghasilkan usulan konsilidasi agar dapat disampaikan saat sidang paripurna dan ditetapkan menjadi Undang-undang Jasa Konstruksi. (Dri/hrd)