Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Bagian Keuangan dan Umum yang bekerjasama dengan Balai Pelatihan Konstruksi Wilayah 1 (BPKW 1) Banda Aceh melaksanakan Bimbingan Teknis Administrasi keuangan di Aceh. Bintek ini berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 10 hingga 11 Maret 2016 di The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar.??
?
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Bagian Keuangan dan Umum yang bekerjasama dengan Balai Pelatihan Konstruksi Wilayah 1 (BPKW 1) Banda Aceh melaksanakan Bimbingan Teknis Administrasi keuangan di Aceh. Bintek ini berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 10 hingga 11 Maret 2016 di The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pengetahuan tentang pertanggungjawaban dan permasalahan keuangan bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan Bendahara Pembantu.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa mulai tahun anggaran 2016 ini sistem pembinaan dan pengelolaan pelatihan telah mengalami perubahan pola, dimana saat ini telah terbentuk PPK di masing-masing provinsi yang merupakan kepanjangan tangan dari balai-balai yang ada. Para PPK dan Bendahara Pembantu yang mendapat tugas-tugas baru tersebut perlu diberikan pembekalan agar dapat melaksanakan tugas yang telah dilimpahkan kepada mereka dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.
Selain diberi pembekalan, para bendahara pada masing-masing PPK juga diberikan Sistem Aplikasi Satker (SAS) yang diikuti dengan simulasi penggunaannya oleh nara sumber yang berkompeten dibidangnya. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang, yang terdiri dari PPK, Bendahara, Bendahara Pembantu serta petugas keuangan pada Balai Pelaitihan Konstruksi Wilayah I Banda Aceh.
Sekretaris Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Ir. Panani Kesai, M.Sc, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Keuangan Ditjend Bina Konstruksi Samuel EDP Tampubolon mengatakan, bahwa Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar :
- Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;
- Laporan keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan keuangan;
- Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah;
- Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;
- Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan profesional sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
- Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
?
Adapun Narasumber yang bertugas pada kegiatan ini adalah : Drs. Sudarmadi, M.Si dari Biro Keuangan Setjend Kementerian PU PERA, Samuel EDP Tampubolon dari Bagian Keuangan Setditjend, Fani Dhuha dari Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan, serta Tulus Haloan Marbun dan Melano dari KPPN Banda Aceh.
Para peserta mengharapkan kegiatan serupa dapat dilaksanakaan pada masa yang akan datang, mengingat semakin dinamisnya sistem aplikasi keuangan yang digunakan sehingga diharapkan para peserta dapat selalu up to date mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan. (INSU)
?
??
?