Era Revolusi Industri 4.0 mendorong dunia pada inovasi digital, tak terkecuali dalam bidang industri konstruksi. Kebutuhan masyarakat akan adanya data yang mudah untuk diakses kapan saja dan dimana saja, mendorong industri konstruksi untuk meningkatkan pelayanan melalui ketersediaan informasi. Adanya Internet of Things (IoT) menjadi peluang yang besar bagi berbagai pihak dalam menyajikan dan mengakses informasi secara luas dan mendalam. Hal ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk meluncurkan suatu platform yang menyajikan berbagai informasi terkait sumber daya material dan peralatan konstruksi melalui sistem informasi berbasis teknologi yang disebut dengan Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi atau SIMPK. Platform ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi atau SIJKT yang digagas oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Pembuatan SIMPK dilandasi oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan SDMPK. SIMPK diharapkan dapat memberikan data serta informasi yang kredibel terkait supply and demand sumber daya Material dan Peralatan Konstruksi (MPK) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Manfaat ini dapat menjadi kemudahan bagi masyarakat dalam menggali informasi sehingga masyarakat tidak perlu mengumpulkan informasi satu per satu dari masing – masing daerah melainkan cukup melalui satu platform yaitu SIMPK. Peluncuran SIMPK merupakan salah satu bentuk upaya DJBK untuk mengefisiensikan rantai pasok sumber daya MPK dalam menyongsong era industri konstruksi 4.0 berbasis manajemen rantai pasok (supply chain management).
Terdapat beberapa fitur utama yang ditawarkan SIMPK, yaitu sajian data, layanan pencatatan SDMPK, perhitungan demand MPK dan nilai capaian TKDN serta layanan konsultasi MPK. Sajian informasi dalam SIMPK terbagi menjadi dua yaitu Informasi Material Konstruksi (Semen, Baja Konstruksi, Baja Ringan, dan masih banyak lagi) serta Informasi Peralatan Konstruksi (Batching Plant, Asphalt Mixing Plant danAlat Berat). Layanan pencatatan SMPK merupakan layanan yang diperuntukkan bagi para produsen Sumber Daya Material Konstruksi (SDMK) maupun pemilik Sumber Daya Peralatan Konstruksi (SDPK) baik Perusahaan, Kementerian/Lembaga atau Perseorangan dalam upaya penghimpunan data. Fitur perhitungan demand MPK dan nilai capaian TKDN menawarkan layanan perhitungan estimasi demand MPK dan TKDN proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR. Terakhir, SIMPK menawarkan fitur layanan konsultasi seputar material dan peralatan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan. Berbagai kemudahan informasi dan layanan diberikan DJBK melalui SIMPK, harapannya hal ini dapat meningkatkan sirkulasi usaha dalam idustri konstruksi di Indonesia. Lebih lengkapnya dapat diakses melalui simpk.pu.go.id. (An)