JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor : 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah keluarnya Peraturan Menteri yang telah sekian lama dinanti ini.
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor : 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah keluarnya Peraturan Menteri yang telah sekian lama dinanti ini.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan, Dudi Suryo Bintoro mengatakan bahwasanya Penyempurnaan Peraturan Menteri yang baru ini telah mengakomodir masukan dari para pelaku jasa konstruksi dan para ahli di bidangnya dengan harapan Peraturan Menteri yang baru ini dapat lebih memperjelas norma dan pengaturan yang diperlukan pada seluruh tahapan pemilihan. Selain itu Peraturan baru ini diharapkan mampu merepresentasikan hubungan, peran dan tanggung jawab semua entitas yang terlibat.
“Dengan Metode Design and Build membuktikan bahwasanya saat ini Kementerian PUPR sudah membuat inovasi yang baru guna mendukung dan mempermudah segala bentuk penyelenggaraan infrastruktur yang tepat sekaligus mendorong kompetisi inovasi” tutur Dudi saat membuka “Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)” di Jakarta, Rabu (17/10).
Dengan Metode Design and Build, efesiensi biaya dihasilkan karena para kontraktor dan desainer bekerjasama selama dan sepanjang proses pelaksanaan proyek, dan perubahan yang sering muncul karena perubahan yang datang dari pihak pengguna jasa. Bentuk kelebihannya juga terdapat pada waktu keseluruhan pembangunan infrastruktur yang akan menjadi lebih cepat karena proses desain/perancangan berjalan hampir paralel dengan pelaksanaan konstruksinya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Sistem Penyelenggaraan, Dewi Chomistriana sebagai Narasumber pada acara tersebut, juga mengatakan sekarang ini Pemerintah dituntut harus bisa memenuhi kebutuhan inovasi baik dalam aturan maupun regulasi penyelenggaraan infrastruktur. Untuk itu dengan adanya PERMEN yang baru tentang Design and Build diharapkan mampu mengatasi atau mencari solusi agar kegagalan bangunan dapat dikurangi. “Hal ini juga menjadi salah satu realisasi dari 5 strategi yang diusung Bapak Menteri PUPR dalam terobosan percepatan Infrastruktur” tambah Dewi.*