PERLU KETEGASAN ATURAN UNTUK PERLINDUNGAN USAHA MENENGAH/KECIL SEKTOR KONSTRUKSI

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib melakukan diskusi  terkait usulan penyempurnaan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Kamis (27/10) di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib melakukan diskusi  terkait usulan penyempurnaan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Kamis (27/10) di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

Dalam pembahasan kedua ini Direktur Jenderal Bina Konstruksi berfokus pada beberapa hal pokok bahasan seperti Isu Strategis Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Proyek Unsolicited, Success Fee Mechanism, Bundling Project KPBU, dan Pengadaan Badan Usaha Pelaksan.

Pada isu strategis penyelenggaraan jasa konstruksi, berdasarkan ketentuan PERMEN PU No.10 Tahun 2014 Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan konstruksi yang beresiko besar, berteknologi tinggi, dan berbiaya tinggi. Sedangkan dalam PERPRES 54/2010 dimana perusahaan asing dapat ikut serta dalam pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan 100 milyar untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan 10 Milyar untuk pengadaan jasa konsultasi.

“Perlunya kajian bersama antara Kementerian/Lembaga untuk menetapkan nilai minimal pekerjaan konstruksi (kontraktor) bagi asing (misalnya >500 milyar) dan pekerjaan perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan) bagi asing (misalnya >50 milyar) dan mempertegas substansi dalam peraturan pengadaan barang dan jasa terkait perlindungan usaha menengah/kecil/mikro sebagai wujud keberpihakan terhadap sumber daya lokal” ujar Yusid.

Yusid Toyib juga menambahkan usulan pada penyempurnaan regulasi pengadaan investasi infrastruktur terkait Unsolicited Project dengan perlu adanya pedoman teknis pelaksanaan right to match yang dapat mengurangi potensi kerugian badan usaha pemrakarsa karena adanya peserta lelang “membanting harga penawaran” dan memberikan kepastian bisnis memprakarsai proyek KPBU.

Pertemuan yang juga di hadiri oleh Direktur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba dan Ketua LKPP Agus Prabowo ini merupakan pembahasan kedua yang sebelumnya sudah pernah dilakukan di kantor Kementerian PUPR, Jakarta. “Kedepan diharapkan ada pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian/lembaga terkait untuk penyempurnaan regulasi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/Lembaga terutama sektor konstruksi agar di kemudian hari upaya menarik minat investor ke Indonesia akan semakin mudah” tutup Agus (dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!