Percepat Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Kementerian PUPR dapat Penugasan Khusus dari Presiden RI melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2022

Percepat Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Kementerian PUPR dapat Penugasan Khusus dari Presiden RI melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2022

Kementerian PUPR mendapatkan penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo terkait dengan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia. Adapun hal ini diatur dalam Perpres Nomor 120 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 27 September 2022 lalu. Adanya Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjalankan fungsi lain Kementerian PUPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf I Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Peraturan Presiden ini dilandaskan pada Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40).

Pada Perpres ini turut disampaikan bahwa proses pengerjaan yang mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan melalui skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, apabila bangunan yang telah selesai dibangun diserahterimakan dari Kementerian PUPR kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa, BUMN/D, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut disampaikan bahwa Menteri PUPR melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu – waktu apabila diperlukan.

Tujuan percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Penetapan Peraturan Presiden ini merupakan bentuk payung hukum yang bersifat umum dan fleksibel agar dapat menjadi dasar hukum penugasan Presiden RI kepada Kementerian PUPR sehingga tidak perlu menetapkan Peraturan Presiden setiap ada penugasan. Hal ini dikarenakan ada beberapa penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bukan merupakan tugas utama dari Kementerian PUPR. Penugasan – penugasan yang diberikan oleh Presiden RI didasarkan pada hasil kunjungan lapangan Presiden dan/atau rapat yang dipimpin oleh Presiden.

Hasil tinjauan lapangan dan/atau hasil rapat Presiden kemudian ditetapkan lingkup dan lokasi penugasan khusus tersebut oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Dalam rangka pelaksanaan penugasan khusus, Menteri PUPR dapat melakukan penunjukkan langsung dalam proses pengadaan brang/jasa pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Untuk mendukung hal tersebut Direktorat Jendral Bina Konstruksi memiliki peran dalam menyiapkan pangkalan data rantai pasok sumber daya material dan peralatan konstruksi pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi/ SIMPK yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi/ SIJK Terintegrasi. Sistem ini diantaranya memuat data supply-demand material dan peralatan konstruksi/ MPK, serta data pencatatan sumber daya MPK yang dapat dijadikan referensi dalam modernisasi tahapan pengadaan jasa konstruksi berbasis penggunaan produk MPK dalam negeri yang berkualitas. (An)

SEBARKAN ARTIKEL INI!