Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah. Tentunya pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan kerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang berpotensi menghambat jalannya Pembangunan Infrastruktur. Menteri PUPR selalu memberikan perhatian atas penyelenggaraan konstruksi yang aman sehingga terwujud zero accident, salah satunya dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi, yang bertugas sesuai PP No 22/ 2020 dalam rangka melakukan pengawasan konstruksi.
“Pekerjaan konstruksi memang mengutamakan teknik ataupun teknologi semata, tetapi keselamatan penyelenggaraan konstruksi harus diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Untuk itulah Penyedia Jasa harus memasukkan biaya SMKK dalam penawaran ” Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Implementasi Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, secara daring pada Selasa (09/02) di Jakarta.
Trisasongko Widianto juga menambahkan bahwa berdasarkan kajian di tahun 2018, Indonesia masih berada pada level kedewasaan dua yakni reaktive atas budaya keselamatan, sehingga sangat diharapkan kedepannya mampu berada pada level kesadaran tinggi atau resilient atas keselamatan terutama pada penyelenggaraan proyek konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah membuat pengaturan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), melalui Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, yang memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi.
Pada kesempatan ini pula, Direktur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Putut Marhayudi dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai PERMEN PUPR 14/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, perencanaan pengadaan risiko adalah keselamatan konstruksi untuk menentukan konstruksi yang ditujukan untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar jasa konstruksi.
“Biaya Penerapan SMKK PPK wajib menetapkan Harga Perkiraan Satuan (HPS) memuat biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Sementara Penyedia Jasa harus memasukkan biaya SMKK dalam penawaran.” Ujar Putut.
Sepanjang tahun 2020 terjadi kecelakaan konstruksi sebanyak 9 kali yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang dispilin dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak adanya konsultan pengawas, minimnya jumlah dan kompetensi SDM konstruksi terutama dalam menggunakan alat berat, serta masih rendahnya kesadaran keselamatan di area proyek dari pekerja dan tidak menggunakan APD/APK.
“Keselamatan adalah hal yang hakiki, termasuk dalam meningkatkan mutu konstruksi. Bila pekerjaan dilakukan dengan aman, maka multiplier efek yang didapat tidak semata pada pekerjaan tersebut, tetapi keuntungan makro dalam mewujudkan peningkatan roda ekonomi dan investasi di Indonesia.” Ungkap Direktur Keselamatan Konstruksi Kimron Manik.
Dalam kesempatan yang sama juga, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Konstruksi Brawijaya menyampaikan bahwa perubahan PERMEN PU No 05/2014 menjadi PERMEN 21/2019 tentang Sistem Pedoman SMKK ini mengatur keselamatan konstruksi yang meliputi Standar Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjuta (K4), mengatur penjaminan dan pengendalian mutu pekerja konstruksi serta dapat menjadi acuan oleh Kementerian/Lembaga ataupun swasta dalam menerapkan SMKK biaya dalam proyek pembangunan konstruksi. (dri)*