Pengadaan Barang/Jasa Tidak Boleh Diintervensi oleh Pihak Eksternal maupun Internal

Pengadaan Barang/Jasa Tidak Boleh Diintervensi oleh Pihak Eksternal maupun Internal

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada pertengahan Mei 2022 lalu, meminta jajarannya untuk mempercepat belanja infrastruktur. Hal tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja pada proyek padat karya, penyerapan produk dalam negeri, yang pada akhirnya menjaga daya beli masyarakat. Tentunya belanja infrastruktur tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kualitas produk melalui tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang baik, kompetitif, transparan, dan akuntabel.


“Disinilah saya tekankan pentingnya proses PBJ terhadap lancar tidaknya Pembangunan Infrastruktur. Oleh karena itu, sebagaimana pesan Bapak Menteri PUPR, proses PBJ harus dilakukan dengan baik agar menghasilkan produk yang baik. Dan pastinya harus sesuai aturan, tanpa intervensi pihak eksternal maupun internal”, demikian tegas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan saat memberi sambutan pada kegiatan Penandatanganan Pakta Komitmen Bersama Anti Penyuapan dan Sosialisasi Anti Penyuapan     di Lingkungan Kerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) Wilayah Kepulauan  Riau, Jumat (3/6) secara virtual.

Yudha menambahkan bahwa kinerja Balai P2JK merupakan salah satu kunci terselenggaranya pembangunan infrastruktur yang    tepat waktu, tepat mutu, tepat fungsi, dan efisien. Dengan kata lain, Balai P2JK adalah ‘muka’ kinerja dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK), sekaligus etalase Kementerian  PUPR.

Melihat vitalnya peran Balai P2JK tersebut, Menteri PUPR memberikan arahan kebijakan untuk mencegah  terjadinya penyimpangan (fraud) di Kementerian PUPR, melalui Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi  Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR. Salah satu strategi yang menjadi tanggung jawab DJBK ialah pencegahan penyimpangan melalui reorganisasi struktur organisasi unit layanan pengadaan dan kelompok kerja PBJ dengan indikator keberhasilannya adalah penerapan ISO 37001:2016 atau dikenal dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Hal ini sangat penting karena penyelenggaraan praktik suap dalam proses PBJ akan berdampak pada penurunan kualitas output infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta “trust issue” pelayanan publik. Jadi penerapan SMAP ini adalah langkah nyata membangun PBJ pemerintah      yang independen dan akuntabel sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi”, ungkap Dirjen Bina Konstruksi.

Komitmen DJBK dalam melaksanakan SMAP telah dimulai di tahun 2021, dimana  8 Balai P2JK Pilot Project Batch I telah berhasil mendapatkan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP dan diserahkan secara langsung oleh Menteri PUPR. 8 Balai P2JK tersebut yaitu: Wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Pada tahun 2022 ini, DJBK kembali menetapkan 14 Balai/UPT DJBK sebagai Pilot Project Batch II penerapan sistem manajemen anti penyuapan yaitu Balai P2JK wilayah Aceh, Balai Jasa Konstruksi Wilayah Aceh, Balai P2JK Wilayah Kepulauan Riau, Balai P2JK Wilayah Riau, Balai P2JK Wilayah Sulawesi Tengah, Balai P2JK Wilayah Jambi, Balai Jasa Konstruksi Wilayah Palembang, Balai P2JK Wilayah Papua, Balai P2JK Wilayah Banten, Balai Jasa Konstruksi Wilayah Jakarta, Balai Jasa Konstruksi Wilayah Surabaya, Balai Jasa Konstruksi Wilayah Makassar, Balai P2JK Kalimatan Timur, dan Balai P2JK Sulawesi Utara.

“Keberhasilan penerapan SMAP ini tidak bisa diraih apabila hanya dilaksanakan oleh Balai P2JK saja, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan unit organisasi lain sebagai mitra pengadaan barang/jasa. Untuk itu seluruh unit organisasi Kementerian PUPR di Kepulauan Riau ini agar berkolaborasi dari hulu ke hilir untuk memastikan   keberhasilan penerapan SMAP”, ujar Yudha.

Penandatanganan  Pakta Komitmen Bersama Anti Penyuapan Wilayah Kerja Balai P2JK Kepulauan Riau ini dilakukan oleh Kepala Balai P2JK Wilayah Kepulauan Riau, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepri, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri, dan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera III. Penandatanganan ini disaksikan secara langsung oleh Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Kepatuhan Intern Yanuar Tri Kurniawan. (tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!