PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI UJUNG TOMBAK TERLAKSANANYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

DJBK_JAKARTA. Pengadaan barang/jasa konstruksi yang baik menjadi ujung tombak suksesnya pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang baik. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Danis Sumadilaga dalam paparannya pada Rapat Kerja Progres Capaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2017 di Jakarta, Sabtu (11/11).

Pengadaan barang/jasa konstruksi yang baik menjadi ujung tombak suksesnya pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang baik. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Danis Sumadilaga dalam paparannya pada Rapat Kerja Progres Capaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2017 di Jakarta, Sabtu (11/11).

 

“Untuk itulah, saya mengingatkan kepada anggota Unit Layanan Pengadaaan (ULP) atau Kelompok Kerja (Pokja) harus bisa memahami isi kontrak. Sebab masih sering terjadi dokumen tidak sesuai dengan isi kontrak, pengetahuan ini harus diketahui oleh anggota ULP atau Pokja sehingga mutu dan kualitas pengadaan barang dan jasa terjamin” Ujar Danis.

 

Hal ini sangat penting karena dengan tertibnya terhadap pengadaan barang dan jasa mampu mempercepat progres fisik dan keuangan. Selain itu Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas. Sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

 

Tidak hanya itu, Danis juga menekankan bahwa hingga saat ini masih ditemui lemahnya pengawasan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek konstruksi. Akibatnya terjadi korban jiwa dan tentunya menghambat pelaksanaan pekerjaan konstruksi itu sendiri. Oleh karenanya baik Pengguna maupun Penyedia Jasa harus tegas terhadap K3, sebagai bagian dari ketentuan dari kontrak konstruksi yang harus dilaksanakan.

 

Diakui, bertanggung jawab sebagai anggota ULP atau Pokja pemerintah tidaklah mudah, bahkan tantangannya sangat berat. Namun bukan pula hal yang mustahil, sebagaimana ditekankan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono : “Bekerja bukan hanya cepat, tapi juga selamat. Yang berarti harus mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku”.

 

Plt Dirjen Bina Konstruksi juga menjelaskan bahwa pada Perpres nomor 70 tahun 2012 mewajibkan PPK menentukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa PPK harus menentukan jenis kontrak yang akan digunakan. Jenis kontrak yang akan digunakan harus sesuai dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan. Kemudian, merupakan kewajiban terhadap setiap anggota ULP atau anggota Pokja untuk wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kinerja para anggotanya.

 

Sebagai himbauan di penghujung materi paparan, Danis mengingatkan kepada 35 kepala ULP di Kementerian PUPR yang berada di daerah, agar di masa mendatang harus bisa tertib terhadap perencanaan pengadaan barang dan Jasa Konstruksi, termasuk dalam hal kualifikasi terhadap penyedia jasa untuk selalu mengutamakan “Sertifikasi” yang bersifat wajib kepada tenaga kerja konstruksi.(har/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!