PEMERINTAH YAKINKAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERMASALAHAN SENGKETA KONSTRUKSI

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang sedang gencar digalakkan Pemerintah saat ini menimbulkan resiko kemungkinan terjadi sengketa saat pelaksanaannya. Disinilah UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi memberikan solusi dengan menjadi paying hukum, sehingga menjamin kepastian hokum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi yang pentinguntuk melindungi pelaku jasakonstruksi. Hal ini disampaikan Dirjen Bina Konstruksi saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh Institue Arbiter Indonesia (IARBI) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (3/5) di Jakarta.

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang sedang gencar digalakkan Pemerintah saat ini menimbulkan resiko kemungkinan terjadi sengketa saat pelaksanaannya.  Disinilah  UU No 2 Tahun  2017 tentang jasa konstruksi memberikan solusi dengan menjadi paying hukum, sehingga menjamin kepastian hokum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi yang pentinguntuk melindungi pelaku jasakonstruksi. Hal ini disampaikan Dirjen Bina Konstruksi saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi  UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh Institue Arbiter Indonesia (IARBI) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (3/5) di Jakarta.

Lebih lanjut Yusid menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap terjadi ialah karena kurangnya pemahaman terhadap dokomen- dokumen yang akan di kontrakan. Kasus ini sering terjadi di lapangan yang kebanyakan melibatkan pihak pemerintah dengan swasta. “Saya menghimbau semua pelaku yang terlibat dalam penyelenggraan konstruksi agar lebih membenahi komitmen dan meningkatkan wawasan tentang kontrak konstruksi , agar kasus permaslahan sengketa bisa diminimalisir”, ujar Yusid.

Dalam undang –Undang No 2 Tahun 2017 mengatur adanya pembentukan dewan sengketa konstruksi yakni Arbitrase, yang nantinya dengan cara arbitrase akan lebih memudahkan penanganan permasalahan sengketa konstruksi. Di masa mendatang penyelesaian melalui arbitrase akan lebih didorong, sehingga meminimalisir penyelesaian yang berakhir di pengadilan.

Sementara itu Wakil Ketua IARBI, Agus G Karta sasmita mengungkapkan bahwa penyelesaian dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan dengan cara Arbitrase di BANI dalam 6 tahun terakhir yang terbanyak adalah dari sektor konstruksi yaitu 33,9% dari kesuluruhan permasalahan kasus yang masuk ke BANI.

“Dengan besarnya nilai kasus tersebut kami yakin UU jasakonstruksi akan menjadi pedoman yang  positif bagi penyelesaian sengketa yang  masih cukup tinggi di sektor konstruksi” tambahagus.

UU Jasa Konstruksi yang memberi dukungan keberadaan Dewan Sengketa memiliki tugas utama meluruskan segala klaim yang diajukan baik oleh penyedia jasa atau pengguna jasa pekerjaan konstruksi mulaidari perencanaan sampai masa operasional dan pemeliharaan se belum berkembang menjadi sengketa.

Di pengujung sambutanya Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR mengharapakan UU Jasa konstruksi yang baru ini akan dapat lebih meningkatkan peranan BANI dan IARBI dalam memberikan putusan terhadap penyelesian sengketa konstruksi.(har/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!