Pemerintah Tawarkan Kemudahan Layanan Publik Sektor Jasa Konstruksi Dan Kemudahan Investasi Melalui KPBU

 

ses

Dirjen Bina Konstruksi yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana menjadi narasumber pada acara Webinar Prospek Investasi dan Pelaksanaan Jasa Konstruksi Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja sebagai rangkaian kegiatan Konstruksi Indonesia 2020, Rabu (4/11) di Jakarta. Pada kesempatan tersebut disampaikan materi terkait Peran Investasi dan Pembiayaan dalam Lanskap Jasa Konstruksi di Indonesia.

Terkait dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja sejak 2 November 2020, terdapat kemudahan layanan publik sektor jasa konstruksi yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Diantaranya Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi ; Pengajuan Perizinan Berusaha (Sertifikasi Badan Usaha/SBU), Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Subsmision (OSS) ; Integrasi Data Jasa Konstruksi atau NIK, Sertifikasi, Pengalaman Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Pajak, dan lain-lain ; Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional ; Perkuatan peran masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja konstruksi (SKK Konstruksi) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ; serta Konsolidasi Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) dan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

“Semua kemudahan tersebut tidak lain untuk mengakomodasi kebutuhan sektor jasa konstruksi agar lebih baik di masa mendatang. Hal ini mengingat target kita semua bukan hanya lepas dari pandemi, tapi bersama melakukan lompatan besar untuk kemajuan yang signifikan”, tegas Dewi Chomistriana.

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi, meskipun pandemi covid-19 tidak terlalu memukul sektor konstruksi sebesar sektor-sektor lain seperti pariwisata, namun dampaknya masih terasa. Diantaranya seperti merubah perilaku kerja di lingkungan konstruksi, suplai material dan peralatan konstruksi terbatas, mobilisasi tenaga kerja konstruksi terkendala, output dan produktivitas menurun karena perubahan perilaku kerja, penambahan biaya pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu Kementerian PUPR telah melakukan berbagai upaya antara lain dengan dikeluarkannya beberapa regulasi, seperti INMEN PUPR nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan  Penyebaran Covid-19 dalam  Penyelenggaraan Jasa  Konstruksi, SE MENTERI PUPR  18/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan  Adaptasi Kebiasaan Baru (NEW  NORMAL) dalam  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan SE MENTERI PUPR  22/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan  Evaluasi Dokumen Penawaran  Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai  Permen PUPR 14/2020 tentang  Standar dan Pedoman Pengadaan  Jasa Konstruksi melalui Penyedia sebagai Sebagai upaya dalam  mendukung percepatan program  Pemulihan Ekonomi Nasional  (PEN).

Pembangunan Infrastruktur dalam rangka  mendukung Program Pemulihan Ekonomi  Nasional (PEN) tahun 2021 diarahkan untuk  penyediaan layanan dasar, peningkatan  konektivitas, serta dukungan pemulihan  ekonomi dengan rincian belanja untuk: Penguatan infrastruktur digital ; Mendorong efisiensi logistik dan konektivitas ; Infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata;  Pembangunan sarana kesehatan masyarakat;  serta Penyediaan kebutuhan dasar, seperti air,  sanitasi, dan permukiman.

“Perlu saya sampaikan disini bahwa tidak ada paket pekerjaan Kementerian  PUPR tahun anggaran 2020 yang dibatalkan, namun ditunda   dan akan menjadi prioritas di TA 2021. Mengingat di tahun 2020 dilakukan realokasi dana anggaran infrastruktur untuk  mendukung penanganan covid-19. Sedangkan di tahun 2021 dana infrastruktur sebesar Rp 149,8 Triliun akan digunakan untuk mendukung  percepatan pemulihan ekonomi dan  penguatan reformasi, serta untuk penyelesaian kegiatan  prioritas pupr 2020 yang tertunda” terang Dewi.

Disini Pemerintah perlu untuk mendorong Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) agar dapat memenuhi gap kebutuhan dana untuk Infrastruktur yang baru terpenuhi 30 % nya atau baru sebesar Rp 623 Triliun. Untuk itu akan dilakukan penyederhanaan prosedur KPBU yaitu : Penggabungan penyiapan Outline Business  Case (OBC) & Final Business Case (FBC); Penyederhanaan Proses Pemberian Izin  Prakarsa; Penggabungan proses pengadaan Badan  Usaha Pelaksana (BUP); dan Kombinasi Skema Pembayaran Ketersediaan  Layanan, Upfront Payment, dan Dukungan Kelayakan; serta Peningkatan Modal dalam Negeri.

Dilakukan pula dukungan terhadap Investasi Jalan Tol berupa : Jaminan dan dukungan Pemerintah:  Jaminan short fall berupa CDS & jaminan  pemerintah untuk demand risk; Dukungan Kelayakan Investasi :  Perubahan jangka waktu konsesi menjadi  90 tahun (Perubahan PP BMN); serta Pendanaan Pengadaan Tanah.

Selain Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi, narasumber yang mengisi Webinar kali ini antara lain : Haryanto Direktur Pengendalian  Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, Enny Sri Hartati Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance – INDEF, dan Moderator  John P Pantouw Wakil Ketua III LPJKN. *

SEBARKAN ARTIKEL INI!