DJBK_JAKARTA. Peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi terus dilakukan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mengatakan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dan Setiap Penyedia Jasa dan wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Hal ini yang mendasari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah III dalam membina tenaga kerja kontruksi baik ahli maupun terampil dalam mengasah dan memastikan kemampuannya terjamin dengan mengadakan Bimbingan Teknis Memahami Kontrak Konstruksi dan Pelatihan Struktur RISHA Angkatan II, pada Rabu (12/08) di Jakarta.
Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto bimbingan teknis dan pelatihan ini diharapkan memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kontrak konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekaligus, mencetak tenaga-tenaga kerja terampil untuk menjadi aplikator/ pembuat Panel struktur Risha yang berkompeten.
“Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang menlatarbelakangi para penyedia dalam memahami pelaksanaan hak dan kewajiban di kontrak pekerjaan konstruksi. Karena Kontrak konstruksi menjadi salah satu faktor penting demi terciptanya tertib penyelenggaraan kontruksi.” Ungkap Dirjen Bina Konstruksi
Peran stakeholder seperti asosiasi, BUMN, perguruan tinggi dan Lembaga terkait dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikasi juga sudah ditunjukan dengan adanya penerimaan para peserta terbaik yang telah mengikuti Bimbingan Teknis dan Pelatihan yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Bina Konstruksi. Selain itu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta bekerja sama dengan Pusat Zeni Angkatan Darat, Resimen Zeni Konstruksi dan Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas).
Selain itu Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan bahwa dengan adanya kondisi seperti ini, tantangan pembinaan kompetensi tenaga kerja konstruksi menjadi semakin berat. Kita harus bertransformasi dan bersinergi dengan digitalisasi 4.0, sehingga Kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan ini dilakukan secara daring dan konvensional, namun tidak mengurangi kualitas kegiatan.
Terdapat beberapa keunggulan yang didapat dari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi secara daring, yaitu Efisien, dapat dilaksanakan tanpa mempertimbangkan jarak lokasi peserta dengan penyelenggara, sertifikat (baik pelatihan atau uji) dapat diterima secara digital dan di unduh pada sistem. Akurat dengan data peserta yang sudah tercatat dalam sistem, dan terverikasi di Dukcapil Nasional, proses dilakukan secara terstruktur sehingga setiap langkah dapat dilihat secara online. Cepat karena dapat dilaksanakan, dievaluasi, dan dimonitor lebih cepat. Tertelusur data dan seluruh proses tersimpan pada system
“Bagi para peserta yang melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara tatap muka, tidak bosan saya untuk mengingatkan agar selalu mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, guna menjaga keamanan dan kesehatan kita bersama. Dan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.”Ujar Trisasongko