PEMERINTAH DORONG REWARD AND PUNISHMENT KEPADA BUJK DALAM MENERAPKAN K3

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak bosan untuk terus mengkampanyekan urgensi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di pembangunan proyek infrastruktur Kementerian PUPR, bahkan K3 menjadi salah satu unsur produktivitas dalam kegiatan konstruksi. Pemerintah akan mengawasi dan melakukan pembinaan bersama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melibatkan para asosiasi bidang K3 termasuk Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi – Indonesia (A2K4).

Pemberian “reward and punishment” kepada para BUJK menjadi langkah pembinaan yang dilakukan Pemerintah. Pemerintah coba mendorong peranan LPJK dan asosiasi dalam memberikan sanksi kepada para BUJK yang tidak baik dalam menerapkan K3.

Demikian diutarakan Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib kepada para perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi BUMN, Swasta, pada Seminar yang diadakan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi – Indonesia (A2K4), Kamis lalu (10/03) di Jakarta.

“Kita akan bertahap dan melakukan evaluasi penerapan K3 ini di BUJK skala Besar, khususnya BUMN dan perusahaan skala menengah. Dengan melakukan kepada yang besar, maka diharapkan akan menularkan kepada para pengusaha / sub-kontraktor menengah agar menjalankan K3 dengan baik”, ujar Yusid Toyib.

Berdasarkan pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi bidang pekerjaan umum (Peraturan Menteri PU no. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan konstruksi (K3) pada setiap tempat kegiatan konstruksi.

Dikatakan Yusid, ditargetkan tahun 2016 ini BUJK Besar bisa dan dapat baik menerapkan K3, kemudian tahun selanjutnya, diharapkan penerapan K3 sepenuhnya dalam pekerjaan konstruksi di lapangan dapat diikuti oleh BUJK menengah dan kecil.

Untuk itu, BUJK perlu melatih para SDM-nya keterampilan teknis dalam melaksanakan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K), juga keterampilan menghitung biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. Pelatihan ini diperlukan untuk membentuk BUJK berkualitas dengan implementasi SMK3 yang baik (dn).

SEBARKAN ARTIKEL INI!