Pembangunan Infrastruktur memerlukan keterlibatan swasta, sebab tidak mungkin seluruh proyek Infrastruktur didanai oleh APBN atau APBD. Data dari Bappenas menunjukkan bahwa hingga tahun 2019 kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur mencapai IDR 4.796,2 T, termasuk pembiayaan infrastruktur dibawah Kementerian PUPR sebesar IDR 1.915 T.
Pembangunan Infrastruktur memerlukan keterlibatan swasta, sebab tidak mungkin seluruh proyek Infrastruktur didanai oleh APBN atau APBD. Data dari Bappenas menunjukkan bahwa hingga tahun 2019 kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur mencapai IDR 4.796,2 T, termasuk pembiayaan infrastruktur dibawah Kementerian PUPR sebesar IDR 1.915 T.
Untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur tersebut tidak bisa hanya dari dana pemerintah saja, mengingat ketersediaan pendanaan fiskal pemerintah hanya mencapai 41,3% dari kebutuhan tersebut, dan sementara sisa pendanaan diharapkan berasal dari partisipasi BUMN sebesar 22,2% dan swasta sebesar 36,5%.
“Untuk bisa memenuhi gap itu kita perlu melibatkan peran serta swasta dan Badan Usaha melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Begitu juga untuk pembangunan Infrastruktur di daerah, Pemerintah perlu melibatkan peran swasta di wilayah masing-masing”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib saat memberi sambutan pada acara Forum Evaluasi Penyelenggaraan Investasi Infrastruktur NON-APBN/APBD di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/1) di Semarang.
Pemerintah di daerah harus kreatif dan seaktif mungkin mengajak swasta terlibat dalam pembangunan Infrastruktur, sebab sejatinya pembangunan Infrastruktur adalah untuk masyarakat, sehingga seluruh stakeholders harus turut serta mewujudkannya.
“Untuk itulah forum ini diselenggarakan dalam rangka menginventarisir permasalahan dan hambatan yang dialami dalam penyelenggaraan Investasi Infrastruktur yang berasal dari pendanaan NON APBN/APBD di Jawa Tengah, sehingga kita dapat merumuskan gambaran solusi permasalahan dan hambatan penyelenggaraan Investasi Infrastruktur non APBN/APBD di Jawa Tengah”, tambah Yusid Toyib.
Pemerintah terus dan akan berupaya untuk menarik minat swasta, untuk berinvestasi dengan memberikan berbagai fasilitasi, baik dalam bentuk dukungan regulasi dan pendanaan (fiskal) serta pembentukan lembaga. Dalam bidang regulasi sendiri, berbagai peraturan perundang-undangan telah diperbaiki, termasuk undang-undang sektor dan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, antara lain meliputi regulasi perundang-udangan yang mengatur tentang KPBU melalui Perpres 38/2015 tentang KPBU, Permen PPN 4/2015 tentang tatacara pelaksanaan KPBU, Perka LKPP 19/2015 tentang tatacara pelaksanaan badan usaha KPBU.
Pemerintah juga berupaya memberikan dukungan pendanaan (fiskal) bagi proyek-proyek KPBU, seperti Land Fund, Infrastructure Fund, dan Guarantee Fund, serta menyiapkan beberapa fasilitas lain guna mempercepat proyek-proyek KPBU, antara lain Project Development Services dan Viability Gap Fund. Dalam bidang kelembagaan, Pemerintah telah membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) serta Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP). Hal ini dilakukan agar skema KPBU berhasil sesuai harapan.
Beberapa narasumber pada acara yang diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Bina Investasi Infrastruktur dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya ini antara lain : Dekan Fakultas Teknik Sipil Universitas Diponegoro Agung Wibowo, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi, Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko, Kepala Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Ariwibowo, Direktur Keuangan PT. Trans Marga Jateng Halim Wahyana, Bisnis Development PT. Kawasan Industri Kendal Didik Purbadi. (tw)