Pelaku Konstruksi Pusat Dan Daerah Harus Taat Aturan Dalam Penyelenggaraan Konstruksi

 

 

 

ACEH – Untuk mendukung Infrastruktur yang berdaya saing seluruh pelaku konstruksi baik dari pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi diwajibkan harus menjalankan hak dan kewajibannya sesuai Peraturan yang berlaku. Menyadari hal tersebut, maka Pemerintah  secara kontinyu mensosialisasikan peraturan-peraturan bidang konstruksi ke seluruh daerah di Indonesia. Demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka Rangkaian kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi di Provinsi Aceh, Jumat (24/1) di Aceh.

Rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud antara lain : Sosialisasi Permen PUPR No.21/PRT/M/2019, Permen PUPR No.7/PRT/M/2019, dan SE Menteri PUPR No.21/SE/M/2019 ;  Penandatanganan Paket Kontrak Tender/Seleksi Dini ; Pembekalan dan Fasilitasi Uji Kompetensi Bidang Konstruksi ; Peresmian Penggunaan Gedung Serbaguna (RISHA) ; Pelatihan Alat Berat (Wheel Loader, Bulldozer, dan Excavator) di Provinsi Aceh.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut Syarif menekankan kepada para pengguna, penyedia maupun pengusaha jasa konstruksi, agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan Pemerintah dengan menjaga kualitas pekerjaan sebaik baiknya sesuai aturan. “Pada kesempatan ini pula saya kembali tekankan agar proses pengadaan barang/jasa di sektor konstruksi harus sesuai aturan, agar pelaksanaannya tidak terhambat ” Ujar Syarif

Sebagaimana kita ketahui pembinaan jasa konstruksi merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur nasional. Apalagi pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif akan sangat penting peranannya bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.

Oleh karena itu penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia konstruksi dan meningkatkan kinerja para pelaksana penyedia jasa konstruksi dari setiap produk yang dikerjakan agar dapat memenuhi standar dan kriteria yang di tetapkan sesuai peraturan perundang undangan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan secara simbolis paket kontrak Tender/Seleksi Dini di Provinsi Aceh dana APBN Tahun anggaran 2020 yang disaksikan secara langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu : Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Sumito, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh M. Hilal, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi Aceh Untung Yasril, Kepala Balai Material dan Peralatan Konstruksi Afriandi Pohan, serta jajaran pejabat di Ditjen Bina Konstruksi. (har/tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!