Pahami Peraturan Terkini Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR Adakan Workshop Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Pahami Peraturan Terikini Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR Adakan Workshop Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR terus mengejar penyelesaian pekerjaan infrastruktur yang diharapkan dapat segera meningkatkan daya saing masyarakat. Dalam menyelenggarakan pembangunan infrastruktur yang handal dan profesional diperlukan kesiapan seluruh aspek seperti pemilihan, pelaksanaan kontrak dan penerapan keselamatan konstruksi. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berperan dalam membuat regulasi penyelenggaraan jasa konstruksi dengan menerbitkan beberapa aturan dan pedoman khusus.

Untuk memberikan informasi dan memahami tentang aturan-aturan tersebut dilakukan kegiatan Workshop Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (20/10) di Lampung. Direktur Jenderal bina Konstruksi yang diwakili Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Indro Patja Pramodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sudah menerbitkan 5 Surat Edaran Menteri PUPR dan 1 Keputusan Menteri PUPR yang bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. Sehingga seluruh penyedia jasa dapat segera pelajari dan mengimplementasikan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Pertama Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.   Kedua SE Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR, Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi, keempat SE Menteri PUPR No 12 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Pendapat Kontrak Kerja Konstruksi yang Bersifat Kompleks dan Pekerjaan Konstruksi yang Terintegrasi Rancang dan Bangun.

Selain itu juga terdapat SE Menteri PUPR No.16/2022 tentang susunan tenaga ahli penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi di Kementerian PUPR yang dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun

kebutuhan tenaga ahli untuk kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang meliputi susunan, kualifikasi Pendidikan, pengalaman, dan keahlian. Terakhir ialah SE Menteri PUPR No 17 Tahun 2022 tentang pedoman opersional tertib penyelenggaraan penunjukan langsung permintaan berulang (repeat order) dalam pengadaan pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR.

Dijelaskan Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Indro Patja Pramodo konsultan berperan penting dalam pengendalian kualitas pekerja konstruksi dan keberhasilan pembangunan. Sehingga imbalan jasa atau remunerasi untuk meningkatkan sesuai dengan kelayakan produktivitas sangat penting terutama kualitas tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli.

Terdapat empat point perubahan dari Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017

tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi menjadi Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi. Pertama, besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional jenjang jabatan ahli dalam seleksi nasional. Kedua besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi jenjang jabatan ahli seleksi internasional. Ketiga, besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi asing jenjang jabatan ahli dalam rangka seleksi nasional/internasional dan keempat tentang pengaturan persentase upah pokok minimal (THP) minimal yang diberikan badan usaha kepada tenaga ahli nasional.

“Besaran Remunerasi Minimal Tahun 2022 Tenaga Kerja Konstruksi Nasional Pada Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang ahli muda dengan pengalaman 1 tahun dengan tingkat kualifikasi ahli muda dengan pendidikan terakhir S1/setara sekitar Rp 19.500.000, S2/setara Rp 26.500.000, S3/setara Rp 34.250.000. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk menarik para sarjana teknik untuk mau bekerja dibidang jasa konstruksi secara langsung.” Ujar Indro Patja Pramodo Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi

Para aktif penyedia jasa dalam mengupdate aturan-aturan terbaru ini sangatlah penting. Hal tersebut untuk dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur. “Pemahaman dan persepsi harus disamakan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan.” Ucap Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Indro Patja Pramodo

SEBARKAN ARTIKEL INI!