MINIMALISIR PERSELISIHAN DENGAN PENINGKATAN PEMAHAMAN KONTRAK KONSTRUKSI

DJBK – Surabaya. Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba membuka kegiatan Forum Diskusi Kontrak Konstruksi di Surabaya pada Rabu (20/7). Acara ini diselenggarakan dengan tujuan meminimalisir akibat yang mungkin timbul karena kurangnya pemahaman mengenai administrasi kontrak yang baik. Selain itu banyaknya kompleksitas dalam pelaksanaan di lapangan juga dapat memicu adanya perselisihan dalam kontrak.

DJBK – Surabaya. Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba membuka kegiatan Forum Diskusi Kontrak Konstruksi di Surabaya pada Rabu (20/7). Acara ini diselenggarakan dengan tujuan meminimalisir akibat yang mungkin timbul karena kurangnya pemahaman mengenai administrasi kontrak yang baik. Selain itu banyaknya kompleksitas dalam pelaksanaan di lapangan juga dapat memicu adanya perselisihan dalam kontrak.

“Dengan meningkatkan pemahaman semua pihak terkait kontrak konstruksi, semoga dapat meminimalisir perselisihan yang bisa saja terjadi”, ujar Darda. Tentu dengan minimnya perselisihan akan semakin mengefektifkan waktu pengerjaan pekerjaan konstruksi yang pada gilirannya memudahkan pencapaian pembangunan Infrastruktur.

Oleh karena itu sangat perlu baik penyedia maupun pengguna jasa untuk paham kontrak konstruksi. Sehingga dengan demikian Forum Diskusi Kontrak ini menjadi salah satu bentuk pembinaan dan wadah untuk menyalurkan aspirasi para akademisi, praktisi, asosiasi perusahaan jasa konstruksi, dan asosiasi profesi jasa konstruksi.

Pada Forum Diskusi Kontrak Konstruksi ini, para stakeholder terkait dapat membahas permasalahan kontrak konstruksi yang terjadi. Diharapkan pemahaman stakeholder dari kegiatan ini dapat digunakan untuk membantu proses penyusunan revisi undang-undang jasa konstruksi, Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan revisi Permen No 19 Tahun 2015 tentang Kontrak Design & Build.

Tak hanya itu, nantinya ilmu yang didapat juga diharapkan dapat membantu dalam merumuskan arah kebijakan pemerintah terkait penyusunan dan pelaksanaan kontrak konstruksi dan memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemerintah terkait penyusunan dan pelaksanaan kontrak konstruksi.

Penyelenggaraan konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 meliputi Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan. Salah satu unsur dalam pemberdayaan meliputi pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi. (cha/tw)

                                                                           

SEBARKAN ARTIKEL INI!