Telah berlangsung acara Konsolidasi Komunikasi Publik Kementerian PUPR pada hari Senin tanggal 25 April 2022 di Hotel Sheraton Gandaria City. Acara diisi dengan penyampaian materi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Usman Kansong dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Bapak Hery Susanto, yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pertama di lingkungan Kementerian PUPR serta perwakilan tim Komunikasi Publik dari masing – masing Direktorat dan Balai. Tujuan adanya acara ini yaitu untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi penyelenggaraan komunikasi maupun pelayanan publik Kementerian PUPR sehingga bisa menjadi lebih optimal, efisien, dan efektif.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Bapak Mohammad Zainal Fatah, menyampaikan, “Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian, tanggung jawab Kementerian PUPR yang besar dalam pembangunan infrastuktur harus diimbangi dengan penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Kementerian PUPR”.
Hal ini selaras dengan pesan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo, dalam Konvensi Humas 4.0 Tahun 2018 bahwa humas pemerintah sangat penting untuk mensosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada public di era 4.0 yang penuh dengan disrupsi dalam rangka membangun kepercayaan dan reputasi negara maupun lembaga yang dinaungi. Pesan ini kemudian diterjemahkan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, sebagai kesempatan bagi Kementerian PUPR untuk melaporkan program dan capaian kerja melalui komunikasi publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR turut menggarisbawahi poin penting digital governance dalam sambutannya dengan pernyataan sebagai berikut,“Digital governance yang dijalankan saat ini menjadi sebuah solusi dan keniscayaan dalam pengoptimalan pelayanan publik melalui penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi beserta inovasinya harus menjadi kapasitas yang built-in dari birokrasi kita guna menjawab tuntutan dan kebutuhan akan pelayanan publik dan birokrasi yang dinamis, lincah, efektif, dan efisien”.
Pelaksanaan komunikasi publik di Kementerian PUPR sendiri dipayungi oleh Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR serta Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis di Kementerian PUPR. Dengan adanya landasan fungsi komunikasi publik di setiap Unit Organisasi, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian PUPR yangmenuntut segenap tim Komunikasi Publik Kementerian PUPRuntuk mensinergikan serta memperkuat kolaborasi dalam bidang komunikasi publik dan pelayanan publik baik dari segi sumber daya maupun dari segi program dan kegiatan.
“Pandemi COVID-19 menghadirkan tantangan tersendiri bagi pelaksanaan kegiatan komunikasi publik di semua sektor, terutama dengan banyaknya hoaks maupun upaya untuk mendistorsi informasi. Penting bagi seluruh stakeholders di bidang infrastruktur PUPR untuk menyamakan langkah dalam rangka menyelaraskan konten informasi yang akan disampaikan kepada publik yang semakin kritis dalam menerima informasi.”, ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Bapak Mohammad Zainal Fatah.
Di akhir sambutannya, Bapak Mohammad Zainal Fatahmengajak seluruh pengampu bidang komunikasi dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian untuk lebih mengoptimalkan seluruh sumber daya baik SDM, anggaran, serta sarana prasarana yang dimiliki serta meningkatkan kreativitas dan inovasi agar dapat mewujudkan Kementerian PUPR yang transparan, akuntabel dan profesional dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. -An-