Banda Aceh, 8 Desember 2022 – Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diberikan kepada BP2JK Wilayah Aceh dan BJKW I Banda Aceh setelah dinyatakan memenuhi standar ISO 37001:2016 SMAP oleh Lembaga Sertifikasi Independen. Dengan demikian Pilot Project Batch II penerapan SMAP tahun 2022 di DJBK sudah mencapai lebih dari setengah UPT/Balai yang ditargetkan pada tahun ini, yaitu sebanyak 8 Balai/UPT dari target sebanyak 14 Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Pada bulan Agustus Tahun 2020 dengan terpilihnya 8 (delapan) Balai/UPT sebagai Pilot Project Batch I di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan telah berhasil tersertifikasi ISO 37001:2016 SMAP di akhir tahun 2021. Keberhasilan 8 (delapan) Balai/UPT Pilot Project Batch I dalam menerapkan SMAP dilanjutkan dengan Penetapan 14 (empat belas) Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebagai Pilot Project Batch II pada awal tahun 2022. Adapun 14 Balai/UPT tersebut terdiri dari 9 BP2JK Wilayah dan 5 BJKW yaitu BP2JK Wilayah Aceh, BP2JK Wilayah Kepulauan Riau, BP2JK Wilayah Riau, BP2JK Wilayah Jambi, BP2JK Wilayah Banten, BP2JK Wilayah Kalimantan Timur, BP2JK Wilayah Sulawesi Utara, BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah, BP2JK Wilayah Papua, BJKW I Banda Aceh, BJKW II Palembang, BJKW III Jakarta, BJKW IV Surabaya dan BJKW VI Makassar.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, dalam hal ini diwakilkan oleh Abdul Muis selaku Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada BP2JK Wilayah Aceh dan BJKW I Banda Aceh yang telah berkomitmen untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui penerapan SMAP. Abdul Muis turut mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penerapan SMAP ini bukan hanya diperolehnya Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP, namun lebih dari itu yaitu bagaimana kita menerapkan budaya kerja anti suap dan anti korupsi sebagai bagian dari I-Prove PUPR dan komitmen anti KKN PUPR.
“Saya mewakili Pak Dirjen mengucapkan terima kasih dan selamat kepada BJKW I Banda Aceh dan BP2JK Wilayah Aceh yang telah berkomitmen untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui penerapan SMAP sehingga dinyatakan layak/memenuhi standar ISO 37001:2016 dan memperoleh sertifikat ISO 37001:2016 SMAP. Penerapan nilai-nilai SMAP ini tidak hanya di BJKW I Banda Aceh dan BP2JK Wilayah Aceh saja selaku pelaksana SMAP, namun juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan/stakeholder yang terkait baik internal maupun eksternal Kementerian PUPR harus bekerja sama dan saling mendukung dalam membangun ekosistem budaya anti,” ujar Abdul Muis dalam sambutannya.
Penyerahan sertifikat dilanjutkan dengan sosialisasi Membangun Ekosistem Anti Penyuapan yang mendatangkan pembicara – pembicara yang kompeten di bidangnya. Turut hadir Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh; Perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Aceh; Perwakilan KPK; Perwakilan LPJK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah Kerja BJKW I Banda Aceh dan BP2JK Aceh; Seluruh Kepala Balai, Kepala Satker dan PPK di Lingkungan Kementerian PUPR Wilayah Aceh; Perwakilan Asosiasi Badan Usaha Profesi dan Rantai Pasok Jasa Konstruksi dan Para Penyedia Jasa Konstruksi di Provinsi Aceh; Perwakilan Lembaga Pendidikan terkait di Wilayah Aceh; serta Praktisi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).*(El)