Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah bidang konstruksi yang baik dan berkualitas menjadi kunci utama terlaksananya Pembangunan Infrastruktur. Tentunya untuk dapat mencapai PBJ yang baik tersebut memerlukan berbagai faktor yang mampu mewujudkannya, salah satunya adalah membangun kepercayaan atau trust. Untuk membangun trust dalam ekosistem PBJ, dimulai dari kepercayaan atas individu yang kredibel (individual trust), kepercayaan dalam berinteraksi (relationship trust), kepercayaan dalam organisasi (organizational trus), kepercayaan pasar (market trust), dan kepercayaan masyarakat (society trust).
“Terbentuknya kepercayaan masyarakat (society trust) merupakan modal dalam terciptanya tatakelola PBJ yang baik dan efektif. Dengan terciptanya rasa percaya diri para pihak yang terlibat akan mempercepat proses PBJ maupun arus uang, sehingga meminimalisir adanya tender/seleksi gagal”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tender/Seleksi Dini di Lingkungan Kementerian PUPR Wilayah Maluku Utara TA. 2022, Kamis (23/09) di Ternate Maluku Utara.
Oleh karena itu, lanjut Yudha, Balai Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi (P2JK) sebagai garda terdepan Kementerian PUPR dalam hal PBJ harus mampu memahami dan melaksanakan terwujudnya trust hingga terbentuk kepercayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri PUPR yang selalu mengingatkan bahwa Balai P2JK merupakan etalase atau wajah PUPR yang senantiasa dituntut mampu membangun integritas dan profesionalisme dalam keseharian terutama saat menjalankan tugas.
“Saya mengingatkan kembali pesan Bapak Menteri PUPR yang seringkali beliau sampaikan terkait empat Big No’s di Kementerian PUPR yaitu: No Bribery, No Kick Back, No Gifts, dan No Luxurious Lifestyle”, tegas Dirjen Bina Konstruksi.
Penjelasannya adalah:
1). No Bribery, tidak diperkenankan adanya suap menyuap dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun adanya pemerasan terhadap pihak penyedia jasa maupun mitra lain yang bekerja sama dalam penyelenggaraan barang dan jasa;
2). No Kick Back, tidak diperkenankan untuk menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lainnya;
3). No Gifts, tidak diperbolehkan adanya penyambutan serta jamuan yang berlebihan; dan
4). No Luxurious Lifestyle, tidak diperkenankan adanya gaya hidup yang berlebihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
Mandat dalam Perpres 16/2018 yang mengedepankan value for money dalam kegiatan PBJ yang menuntut instansi pemerintah tidak hanya fokus pada pencarian harga terendah dalam proses tender namun juga harus memperhatikan faktor kualitas, waktu pengiriman barang atau penyelesaian pekerjaan dan tingkat layanan yang diperlukan.
Tentunya tantangan ke depan semakin berat mengingat PBJ Pemerintah semakin meningkat, baik dari sisi nilai, jumlah paket pengadaan, maupun kompleksitas kebutuhan barang/ jasa itu sendiri. Sedangkan pada sisi lain dihadapkan pada tuntutan masyarakat akan kualitas barang/ jasa yang dihasilkan. Target penciptaan nilai/ value dari kegiatan pengadaan tidak mungkin hanya diselesaikan oleh Pokja Pengadaan di Balai P2JK tetapi juga memerlukan kontribusi positif dari banyak pihak seperti Pengguna Barang/Jasa, PA/KPA, PPK, PPHP, bahkan dari Penyedia Barang/Jasa. Seusai rapat koordinasi dilakukan Penandatanganan Pakta Komitmen Dukungan Mitra Kerja dalam Pembangunan Zona Integritas, serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada BP2JK Wilayah Maluku Utara.(cl/tw)