Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Peraturan ini juga sekaligus menjadi bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pemerintah terus berupaya memberikan peluang usaha bagi para pengusana mikro menengah, menyediakan lapangan kerja, dan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyampaikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa sektor konstruksi merupakan bagian penting dari proyek pembangunan infrastruktur. “Apalagi dengan dipercayakannya anggaran Rp 149,81 Trilyun kepada Kementerian PUPR, menjadi wujud nyata kepercayaan sekaligus tantangan bagi Kementerian PUPR dalam memenuhi harapan pada pembangunan infrastruktur terutama untuk pemulihan ekonomi bangsa”, ujar Trisasongko.
Trisasongko Widianto lebih lanjut menjelaskan beberapa peraturan terkait bidang konstruksi yang termuat dalam Perpres No 12 antara lain tetap dipertahankannya sanggah banding, penunjukan langsung untuk penyedia jasa konsultasi konstruksi/ pekerjaan konstruksi dalam hal terjadi pemutusan kontrak, penunjukan langsung jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi, termasuk di dalamnya amanat agar Kementerian PUPR menetapkan aturan terkait Dewan Sengketa Konstruksi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengembangan Stategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Enim Adhy Muhaemin menyampaikan bahwa terdapat sebelas klaster UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dan perlidungan Usaha Menengah Kecil serta Kemudahan Berusaha dimana Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa K/L/Perangkat Desa.
“Sementara dalam sektor penyedia dalam jasa konstruksi pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan konstruksi akan diatur oleh LKPP, dan pengaturannya akan digabungkan dengan kluster peraturan LKPP tentang Pemilihan Penyedia. Serta pengaturan terkait kontrak bagi Jasa Konstruksi.” Ungkap Enim Adhy Muhaemin Direktur Pengembangan Stategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
Pembahasan terkait Peraturan Pengadaan Barang/Jasa ini harus mendapatkan pemahaman yang sama, agar tidak ada kesalahpahaman antar Kementerian/Lembaga baik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten dapat menerapkan PerPres tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sejatinya, regulasi pengadaan barang/jasa harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat sehingga mampu menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel.” tutup Dirjen Bina Konstruksi. (dri/tiwi/Bis)