Presiden Joko Widodo dalam program Nawacita Kabinet Kerja telah menuangkan komitmennya dalam melakukan percepatan penyelenggaraan infrastruktur. Dalam rancangan Teknokratik Bappenas, pembangunan infrastruktur periode 2015-2019 membutuhkan sebesar Rp 1.915 T, sehingga dengan kemampuan pemenuhan oleh Pemerintah hanya sebesar 67 % atau Rp 1.289 T, terdapat gap pembiayaan sebesar Rp 626 T. Pada periode 2015-2016, total investasi dari proyek KPBU telah mencapai sebesar Rp 194,4 T dengan sebagian besar investasi berada pada sektor jalan tol. Pencapaian ini mengurangi gap yang perlu dipenuhi sampai tahun 2019, melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau yang lebih dikenal dengan Public Private Partnership (PPP), menjadi sekitar Rp 431,5 T.
Presiden Joko Widodo dalam program Nawacita Kabinet Kerja telah menuangkan komitmennya dalam melakukan percepatan penyelenggaraan infrastruktur. Dalam rancangan Teknokratik Bappenas, pembangunan infrastruktur periode 2015-2019 membutuhkan sebesar Rp 1.915 T, sehingga dengan kemampuan pemenuhan oleh Pemerintah hanya sebesar 67 % atau Rp 1.289 T, terdapat gap pembiayaan sebesar Rp 626 T. Pada periode 2015-2016, total investasi dari proyek KPBU telah mencapai sebesar Rp 194,4 T dengan sebagian besar investasi berada pada sektor jalan tol. Pencapaian ini mengurangi gap yang perlu dipenuhi sampai tahun 2019, melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau yang lebih dikenal dengan Public Private Partnership (PPP), menjadi sekitar Rp 431,5 T.
Adanya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 terkait Percepatan Proyek Strategis Nasional, semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam percepatan penyelenggaraan infrastruktur. Dalam PerPres ini, mayoritas dari proyek-proyek strategis nasional merupakan tugas Kementerian PUPR, yaitu: 69 (enam puluh sembilan) proyek jalan tol, 5 (lima) proyek jalan nasional non-tol, program satu juta rumah, 8 (delapan) proyek sistem penyediaan air minum, 1 (satu) proyek penyediaan infrastruktur air limbah komunal, 3 (tiga) proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) beserta sarana penunjang, 54 (lima puluh empat) bendungan dan 7 (tujuh) proyek irigasi.
Untuk mendukung program percepatan penyelenggaraan infrastruktur termasuk Proyek Strategis Nasional tersebut, diperlukan pembiayaan yang besar, yang tidak bisa hanya mengandalkan dana yang bersumber dari Pemerintah. Presiden Joko Widodo, dalam sidang kabinet paripurna, menyatakan bahwa kunci dari peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional ada di investasi. Maka itu, selama dua tahun belakangan ini, pemerintah berupaya keras untuk mengurangi hambatan-hambatan yang ada bagi dunia investasi di Tanah Air. Dalam rangka mengurangi hambatan investasi dan mendorong tingkat partisipasi swasta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, telah mengembangkan sistem layanan dan konsultasi investasi infrastruktur yang dapat memberikan kemudahan bagi pihak swasta untuk berinvestasi di infrastruktur bidang PUPR. Soft launching Layanan dan konsultasi investasi infrastruktur yang dilaksanakan pada kamis (31/8) di Jakarta ini, diharapkan dapat menjadi terobosan sekaligus inovasi dalam peningkatan pelayanan publik, menurunkan biaya transaksi proyek skema KPBU, mengurangi asimetris informasi dari penyediaan infrastruktur skema KPBU serta membangun Public Trust.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti saat membuka acara ini menyampaikan bahwa adalah suatu hal yang wajar apabila pelaku bisnis lebih berminat untuk berinvestasi pada sektor yang dapat memberikan informasi proyek yang akurat kepada mereka. ”Di era keterbukaan informasi ini kita harus bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk menarik investor yang tertarik untuk mengetahui tentang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha atau KPBU”, ujar Anita.
Manfaat dari layanan dan konsultasi investasi tersebut antara lain menyediakan informasi-informasi terbaru mengenai proyek dan regulasi terkait investasi infrastruktur Bidang PUPR secara langsung sehingga para calon investor baik nasional maupun internasional dapat mengaksesnya kapan saja dan dari mana saja. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, pada kesempatan yang sama, mengatakan bahwa melalui layanan dan konsultasi informasi investasi infrastruktur bidang PUPR yang berbasis digital, maka seluruh pemangku kepentingan dapat mengakses informasi dan layanan investasi infrastruktur PUPR di mana saja, kapan saja, dan pada perangkat apapun (anywhere, anytime, any devices).
“Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI bahwa di era keterbukaan dan kompetisi, kita dituntut bekerja dengan lebih keras, bergerak lebih cepat, dan bertindak lebih tepat. Era keterbukaan dan kompetisi itu hadir melalu teknologi digital yang bentuk konkretnya sudah kita lihat bersama, yakni dalam bentuk layanan informasi dan konsultasi berbasis aplikasi”, tutur Yusid. Yusid juga menyampaikan bahwa layanan konsultasi investasi yang bisa diakses melalui URL http://lintas.pu.go.id ini, diharapkan dapat meningkatkan minat swasta untuk mau ikut berpartisipasi dalam membangun infrastruktur khususnya bidang PUPR.
Ditempat yang sama, selain launching layanan konsultasi investasi, dilaksanakan pula Seminar Urgensi Transformasi Tata Kelola Layanan Konsultasi Investasi Investasi Bidang PUPR di Era Digital, yang menghadirkan narasumber terkemuka seperti: Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Bappenas Wismana Adi Suryabrata, Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja, , Kepala Pusat Inovasi Pelayanan Informasi Publik Deputi Inovasi Administrasi Negara LAN-RI Erfi Muthmainah, dan Chief of Business Development PT Astratel Nusantara Krist Ade Sudiyono.