Kementerian PUPR Siapkan Fresh Graduate Konstruksi Yang Siap Terjun Dalam Sektor Konstruksi

WhatsApp Image 2021 02 09 at 17.36.43

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi, dimana salah satunya adalah dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur nasional. Hal tersebut menjadi wujud nyata kinerja Kementerian PUPR sebagai Kementerian Teknis, yang memiliki lima program kerja utama seperti Ketahanan Panggan di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan NTT, dukungan pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) di Batang dan Subang, dukungan pengembangan destinasi pariwisata super prioritas, Program Padat Karya, dan proyek Strategis Nasional.

Mendukung program tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Ditjen Bina Konstruksi menyiapkan tenaga kerja konstruksi yang dapat terlibat dalam proyek infrastruktur dengan melakukan kegiatan Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Program Pembinaan Vokasi di Wilayah Provinsi Jambi, secara hybrid pada Senin (08/02) di Jambi.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Dedi Natrifahrizal menyampaikan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan jumlah tenaga kerja konstruksi adalah sebanyak 8.505.542 orang dengan tingkat pendidikan untuk jenjang SMA/SMK 23,22%, Diploma  0,93%, Sarjana  3,4%, dan pasca sarjana 0,12%.

Sementara itu, berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikasi sebanyak 680.674 orang dengan jumlah tenaga ahli sebanyak 173.690 (26%) dan terampil sebanyak 506.984 (74%). Dengan jumlah pengangguran dari tingkat SMK sebanyak 8,3%, Diploma I/II/III sebanyak 6,9% dan Sarjana sebanyak 6,2%.

“Melihat kondisi ini, Kementerian PUPR turut bergerak melakukan harmonisasi dengan industri, dan akademisi agar calon tenaga kerja dapat langsung berpartisipasi aktif dalam proyek pembangunan infrastruktur.” Ungkap Dedi Natrifahrizal

Kondisi saat ini masih banyak tenaga kerja konstruksi lulusan fresh graduate SMK, Politeknik, dan Perguruan Tinggi Bidang Konstruksi bekerja belum sesuai kompetensi yang diinginkan dunia konstruksi, serta masih adanya kendala perubahan kurikulum Pendidikan SMK, Politeknik dan Perguruan Tinggi Bidang Konstruksi yang selaras dengan kebutuhan industri konstruksi nasional.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR merasa perlu adanya sinegritas antara Sekolah Vokasi, Politeknik, dan Pendidikan Tinggi  dengan kondisi industri konstruksi nasional dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020 tentang Pemberian Kompetensi Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi bagi lulusan dan Calon Lulusan SMK, Politeknik, dan/atau perguruan tinggi bidang konstruksi.

“Ditjen Bina Konstruksi telah berupaya menggali informasi terkait usulan kompetensi yang dibutuhkan oleh industri konstruksi nasional langsung ke BUMN Karya agar memetakan langsung kebutuhan industri serta mempersiapkan sumber daya manusia atau fresh graduate yang siap bergabung dalam sektor konstruksi nasional.” Ujar Riky Aditya Kasubdit Kompetensi Tenaga Kerja Direktorat Kompetensi dan Produtivitas Konstruksi

Pada kesempatan yang sama, pengurus LPJK Syarif Burhanudin yang hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang Surat Edaran menteri PUPR nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, sebagai lembaga non struktural Kementerian PUPR LPJK bertugas dan Fungsi untuk melaksanakan registrasi terhadap badan usaha Jasa Konstruksi, pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, Pengalaman Profesional.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pelayanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi selama masa transisi. Serta bertujuan untuk menjamin kontinuitas pelayanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi. SE ini berlaku hanya selama masa transisi atau batas akhir pada 31 Desember 2021” Jelas Syarif Burhanudin. (dri)*

SEBARKAN ARTIKEL INI!