KEMENTERIAN PUPR PEGANG TRUST DALAM EKOSISTEM PELAKSANAAN BARANG DAN JASA

BaliBasic dalam menjalankan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi  (P2JK) dimulai dari Individual Trust, yaitu kepercayaan atas individu yang kredibel, yang dimulai dari diri sendiri baik dari pimpinan ke anggotanya maupun sebaliknya. Hal ini lah yang akan menjadi kunci kesuksesan dalam kekompakan dan kerjasama di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi  (P2JK) yang begitu heterogen. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana saat memberikan arahan pada Kegiatan Refreshment Fasilitator Pengadaan Jasa Konstruksi menurut Peraturan Menteri PUPR No. No 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, di Bali Sabtu (24/08).

Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi selanjutnya menerangkan jika Individual Trust sudah terbentuk, maka Relationship Trust juga harus dibangun, dimana kepercayaan dalam berinteraksi terutama antara Balai P2JK dengan Unit Organisasi lain. Selanjutnya, jika Individual Trust dan Relationship Trust sudah terbnagun maka maka kepercayaan dalam organisasi juga dapat terwujud (Organizational Trust). Organizational Trust menjadi sangat penting karena Balai P2JK tidak dapat bekerja sendiri. Salah satu cara yang harus dilakukan dalam membangun Organizational Trust yaitu melaksanakan tusi sesuai aturan yang ada. Organizational Trust harus dibuktikan melalui Balai P2JK yang berintegritas, transparan, serta kompeten khususnya di bidang PBJ. “Sehingga nantinya diharapkan Balai P2JK dapat menjadi Center of Excellence di wilayah masing-masing untuk PBJ”, lanjut Dewi.

Selanjutnya, jika Organizational Trust sudah terbentuk, maka Market Trust juga otomatis akan terwujud. Sehingga dengan adanya standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi untuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yaitu Peraturan Menteri PUPR No:07/PRT/M/2019 diharapkan dapat menjadi payung dalam mewujudkan Maket Trust antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Salah satu upayanya yaitu melalui tertib penyelenggaraan Konstruksi, dimana para pelaku  baik pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, serta meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beberapa perubahan pokok yang diatur dalam PerMen PUPR No.07 Tahun 2019 ini diantaranya, perubahan batasan nilai segmentasi pemaketan, penghapusan persyaratan SKA/ SKT dalam tender, penguatan terkait Keselamatan Konstruksi, dan penerapan standar remunerasi minimal bagi tenaga ahli jasa konstruksi yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi.

Kehadiran peraturan terkait PBJ tersebut sangat penting, karena proses PBJ Pemerintah merupakan bagian hulu dari pelaksanaan proyek, tidak terkecuali proyek infrastruktur. Satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama, berdasarkan kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK sepanjang tahun 2004 – 2017 korupsi pada PBJ masih menjadi salah satu dari top three/tiga teratas kasus korupsi di Indonesia.

Dengan hadirnya Balai P2JK ini diharapkan kasus-kasus tersebut dapat dihilangkan, dengan mewujudkan ekosistem PBJ yang baik, yaitu yang berintegritas tinggi, transparan, dan kompeten. Jika hal tersebut dapat terwujud maka Society Trust (kepercayaan masyarakat) juga akan terwujud. “Sehingga, dengan ekosistem PBJ yang baik, persentasi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga akan meningkat”, tutup Dewi.

Hadir sebagai Narasumber Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Putut Marhayudi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Sumito, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chimistriana, serta praktisi dari Khalid Mustafa Partners, dengan peserta pada kegiatan ini yaitu Kepala Balai P2JK Regional Timur (yang dihadiri oleh 17 Balai), internal DJBK dan External (bank data fasilitator). (cla/hr)

SEBARKAN ARTIKEL INI!