Kementerian PUPR Mengukuhkan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Menteri PUPR yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR M. Zainal Fatah Mengukuhkan Organisasi Profesi APPJAKI

Kementerian PUPR selaku instansi pembina jabatan fungsional membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor 22/KPTS/Kd/2020 tentang Tim Penyiapan Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

“Peran Jabatan Fungsional atau Jabfung di Kementerian PUPR sangatlah penting, karena jabfung diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun infrastruktur ke-PUPR-an. Dimana dalam setiap pekerjaan yang terkait harus mendapat rekomendasi teknis dari para pejabat fungsional tersebut.” Ungkap Menteri PUPR yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR M. Zainal Fatah saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurusan Organisasi Profesi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, Selasa (28/12) di Jakarta.

Sekjen PUPR lebih lanjut menyampaikan bahwa peran aktif dan kontribusi positif Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat memberikan dukungan terhadap pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya konstruksi, seperti ketersediaan tenaga konstruksi yang kompeten, serta peningkatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Dengan sumber daya konstruksi yang andal, kualitas pembangunan infrastruktur lebih optimal dan menjadikan industri jasa konstruksi mandiri, profesional dan bertanggungjawab.

Sebelumnya, dalam rangka mempersiapkan pembentukan organisasi ini telah dibentuk tim pelaksana yang bertugas untuk melakukan perencanaan dan persiapan pembentukan organisasi profesi, finalisasi organisasi profesi jabatan fungsional pembina jasa konstruksi. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah nasional pemilihan pengurusan organisasi, sehingga pada bulan Oktober 2021 terbentuk Tim Formatur yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan kongres pembentukan organisasi profesi dengan agenda penetapan nama organisasi, penetapan ketua umum, pembahasan dan penetapan anggaran dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), pembahasan dan penetapan struktur organisasi, pembahasan dan penetapan kode etik dan kode perilaku organisasi, serta pemilihan dan penetapan pengurus organisasi oleh ketua umum.

Berdasarkan hasil kongres yang dilaksanakan pada 23 November 2021 lalu, terpilih Asosiasi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (APPJAKI) sebagai nama organisasi. Dengan susunan pengurus sebagai berikut: Ir. Trisasongko Widianto, Dipl.HE sebagai Ketua Umum APPJAKI ; Ir. Yaya Supriyatna Sumadinata, M.Eng sebagai Sekretaris ; Ir. Netti Malemma, M.M sebagai Bendahara ; Dr. Ir. Poltak Sibuea, M.Eng. Sc sebagai Ketua Bidang Etika Profesi ; Ir. Mochammad Natsir, M.Sc sebagai Ketua Bidang Pengembangan Kompetensi ; Dra. Affuanie Harahap, M.M sebagai Ketua Bidang Kemitraan dan Advokasi ; dan Meylina D. Hasbullah, S.T., M.M sebagai Ketua Bidang Humas dan Publikasi.

“Beberapa kelengkapan organisasi telah menyepakati beberapa hal seperti AD/ART, kode etik dan kode perilaku profesi, tujuan dan sasaran pembentukan, visi dan misi, sumber pendanaan, dandomisili Organisasi di Gedung Menteri PUPR lantai 11.”Jelas Ketua Umum APPJAKI  Trisasongko Widianto.

Turut hadir pada kesempatan itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyampaikan melalui APPJAKI ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai tantangan  sisi jasa konstruksi dimana dari 130 ribu badan usaha jasa konstruksi itu 99% adalah usaha kecil dan hanya 1 % usaha besar.   

“Sementara 8,3 juta tenaga kerja 630 ribu yang memiliki sertifikat. Ini menunjukan kompetensi dari pelaku usaha jasa konstruksi. Untuk itu, inovasi dari aparatur sipil negara (ASN) harus terus dikembangkan demi kualitas kinerja yang dihasilkan.” Ungkap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.

Sejauh ini terdapat lima jabatan fungsional di Kementerian PUPR yaitu Jabatan Fungsional Teknik Perairan ; Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan; Jabatan Fungsional Teknik Penataan Lingkungan ; Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangun dan Perumahan ; dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan fungsional dengan rumpun manajerial dan empat bidang jabatan fungsional lainnya merupakan jabatan fungsional dengan rumpun teknis,  yang pengetahuan, dan kompetensinya harus terus dikembangkan agar mampu membina dan meningkatkan kualitas sumber daya konstruksi.

Dalam sebuah organisasi profesi umumnya berpedoman pada catur dharma yaitu berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keprofesian, meningkatkan mutu pelayanan kepada sasaran layanan, menjaga kode etik profesi, dan pemberian advokasi kepada para anggotanya. Dengan keempat dharma tersebut diharapkan organisasi profesi ini mampu melahirkan inovasi bidang jasa konstruksi yang berkualitas, tidak hanya demi kepentingan para Jabatan Fungsional tetapi juga bagi masyarakat . *

SEBARKAN ARTIKEL INI!