PUPR
Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi menjadi sebuah terobosan terbaru bagi penyelenggaraan jasa konstruksi. Salah satunya dengan mengatur terkait rantai pasok material dan peralatan konstruksi, terutama dalam mengembangkan sistem rantai pasok jasa konstruksi dan membangun sistem rantai pasok material, peralatan dan teknologi konstruksi.
Kebijakan ini semakin dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Perlaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya, pada pasal 25 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi yang digunakan harus telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar, dan mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.
Salah satu kunci keberhasilan dalam membangun sistem rantai pasok material dan peralatan konstruksi adalah ketersediaan data dan informasi terkait supply-demand sumber daya material dan peralatan konstruksi. Upaya penyediaan data dan informasi ini dilakukan aplikasi informasi material dan peralatan konstruksi atau yang juga dikenal dengan SIMPK (mpk.binakonstruksi.pu.go.id).
“Pemerintah khususnya pembina jasa konstruksi perlu gagasan dan pemikiran para stakholeder seperti Asosiasi, produsen material, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya material dan peralatan konstruksi dalam negeri. Khususnya dalam menghadapi era kompetisi bebasis supply chain management (SCM) yang terintegrasi” Ungkap Dirjen Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat membuka Forum Konsolidasi Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi Tahun 2020 secara virtual, Kamis (17/09).
Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud dalam paparannya menekankan perlunya membangun big data rantai pasok sumber daya material dan peralatan konstruksi sehingga dapat memetakan keseimbangan supply (ketersediaan) dan demand (kebutuhan) material dan peralatan konstruksi per wilayah di Indonesia.
“Big Data menjadi basis utama dalam mengatasi isu strategis rantai pasok sumber daya material dan peralatan konstruksi serta mendukung transformasi industri konstruksi 4.0 yang berdaya saing. Penyelenggaraan jasa konstruksi melibatkan inovasi teknologi dan data sebagai decision-making tools dapat mendorong konstruksi yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik” Ujar Nicodemus
Isu strategis dan permasalahan nyata (factual problem) yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan dalam kegiatan ini akan menjadi dasar dalam menyusun konsep pengelolaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi, dan menjadi suatu rumusan/rekomendasi kebijakan setiap Kementerian dan Lembaga.
Dengan pengelolaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi yang efektif dan efisien diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan menjadi solusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui industri konstruksi dalam negeri yang berdaya saing.