Kementerian PUPR Lanjutkan Program Vaksinasi Booster dan Dosis Pertama Anak Usia 6 – 11 Tahun

Kementerian PUPR Lanjutkan Program Vaksinasi Booster dan Dosis Pertama Anak Usia 6-11 Tahun

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan program vaksinasi COVID – 19 bagi pegawai dan keluarga pegawai untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka mendukung percepatan penangan Pandemi COVID-19. Pada hari ini, Kamis (20/1/2022) dimulai vaksinasi dosis pertama yang diperuntukkan bagi anak pegawai usia 6 – 11 tahun dan dilanjutkan vaksinasi dosis ketiga (booster vaksin) bagi pegawai dan keluarga pada Jumat (21/1/2022) di Kampus Kementerian PUPR.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR telah memulai untuk melakukan vaksinasi tidak hanya untuk pegawai PUPR, tetapi untuk keluarga dan saudara terdekatnya terutama yang berada dalam satu tempat tinggal.

Kegiatan vaksinasi bagi pegawai dan keluarga pegawai ini merupakan gerakan untuk menciptakan kesehatan masyarakat Indonesia terutama dari risiko penularan virus COVID-19. Tercatat sebanyak 196 anak usia 6 – 11 tahun yang telah mengikuti vaksinasi dosis pertama. Sementara untuk pegawai pendaftar vaksinasi COVID-19 dosis ketiga sebanyak 5.608 pegawai, sedangkan bagi keluarga pegawai masih dibuka pendaftaran hingga Kamis (20/1/2022) Pukul 15.00 WIB.

Jadwal vaksinasi COVID-19 dosis ketiga akan dilaksanakan setiap hari Jumat mulai tanggal 21 Januari hingga 11 Februari 2022. Adapun persyaratan untuk dapat mengikuti vaksinasi dosis ketiga di antaranya sudah terbit tiket tiket dosis ketiga di platform Peduli Lindungi, minimal enam bulan sejak mendapat vaksin dosis kedua, menunjukkan hasil tes Antigen/PCR dengan hasil negatif yang diterbitkan H-1 sebelum jadwal pelaksanaan vaksin, dan melakukan registrasi secara online melalui link https://pu.go.id/vaksin/ yang disediakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian PUPR.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan antar Lembaga Asep Arofah Permana mengatakan, vaksinasi untuk jajaran Kementerian PUPR di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan untuk mendukung program vaksinasi Pemerintah sebagai upaya melindungi warga Indonesia dari Pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

“Kita sangat prihatin bahwa hingga tahun 2022 pandemi COVID-19 belum berakhir, bahkan muncul varian terbaru yaitu Omicron. Untuk itu, guna melindungi keluarga besar warga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat vaksinasi anak usia 6-11 tahun serta vaksinasi dosis 3 (booster) ini dilaksanakan” kata Asep Arofah Permana.

Menurut Asep Arofah Permana, Vaksin bagi anak usia 6-11 tahun diharapkan dapat melindungi mereka dari paparan COVID-19 dan memberikan keamanan saat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang sudah mulai dilaksanakan. Sedangkan pemberian vaksin booster bertujuan untuk meningkatkan imunitas Insan PUPR dan keluarga secara penuh dari serangan COVID-19.

Lebih lanjut, Asep Arofah Permana juga mengimbau kepada para pegawai dan keluarga yang telah divaksin untuk terus melakukan protokol kesehatan secara ketat dengan tetap disiplin mengedepankan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi).

Salah satu pegawai Kementerian PUPR Muhammad Dian Fadhli menyampaikan terima kasih dan bersyukur adanya pelaksanaan vaksinasi anak dosis pertama usia 6-11 di lingkungan Kementerian PUPR. Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR ini mengantarkan putrinya Kanaya Naumira Fadhli berusia 7 tahun.

“Harapannya kita segera dapat pulih dari Pandemi COVID-19 dan anak-anak dapat berkegiatan normal seperti sebelum Pandemi, seperti ke sekolah untuk belajar,” ujar Dian Fadhli. (*)

SEBARKAN ARTIKEL INI!