Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman tentang kebijakan-kebijakan dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (22/04) di Kendari Sulawesi Tenggara.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, melakukan strategi pemulihan ekonomi dengan mereformasi regulasi pada bidang perizinan jasa konstruksi. Industri konstruksi dipercaya mampu medongkrak pemulihan ekonomi nasional (PEN) terutama dalam situasi pasca pandemi covid-19 saat ini.
“Inilah yang melatarbelakangi dibentuknya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan memberikan dampak positif melalui reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan akan memberikan kemudahan usaha dan meningkatkan investasi yang masuk ke dalam negeri” Ungkap Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto.
Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi menambahkan, bahwa dengan adanya transformasi dan kemudahan berusaha diharapkan meningkatkan investasi dalam negeri. Terutama dengan melakukan simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, dan kemudahan bagi pelaku usaha.
Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di akhir tahun 2020 dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan pada tanggal 2 Februari 2021 terdiri atas 5 (lima) peraturan pelaksanaan terkait bidang PUPR yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas LPJK.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan bahwa menyelaraskan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat penting. Sebab dengan pemahaman yang sama, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai dengan harapan demi pembangunan khususnya sektor konstruksi.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana mengatakan bahwa peran pemerintah daerah tidak hilang, Pemerintah Daerah baik Pemprov/Kota/Kabupaten berperan sebagai pengawas. Apabila ada badan usaha atau tenaga kerja konstruksi yang tidak bekerja sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku berhak mengajukan penilaian atau merekomendasikan pencabutan ijin berusaha.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi terdapat beberapa substansi pengaturan kemudahan perizinan berusaha melalui: penghapusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan pengajuan perizinan berusaha, meliputi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS).
Kemudian penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi dilakukan melalui: akreditasi asosiasi, pembetukan lembaga sertifikasi, dan keterwakilan masyarakat jasa konstruksi dalam unsur pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) Nasional, penerapan konstruksi berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan Standar K4 dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, dan penguatan rantai pasok konstruksi dalam negeri.
Kedepannya, seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja terkait jasa konstruksi akan disusun dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR, yang pelaksanaannya memerlukan sinergi, kolaborasi dan peran aktif antara pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi/Kota/ Kabupaten. Hal tersebut agar tujuan dari kebijakan UU Cipta Kerja dapat terimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Dri/Bis)*