Kementerian PUPR menyadari bahwa Pengadaan Barang/Jasa merupakan penentu sekaligus ujung tombak dalam penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur. Untuk itu berbagai upaya dan inovasi dilakukan agar Pengadaan Barang/Jasa dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, adil, terbuka, transparan dan akuntabel. Salah satunya yaitu dengan penyederhanaan kegiatan pengadaan Barang/jasa agar dengan melaksanakan reformasi Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa di 34 Provinsi Indonesia, serta dengan membenahi manajemen vendor.
Dengan tujuan tersebut saat ini Kementerian PUPR sedang mengembangkan Platform Digital pengalaman jasa konstruksi untuk Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi jabatan ahli yang disebut dengan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN).
“Melalui ‘SIMPAN’ data pengalaman dari seluruh badan usaha dan tenaga ahli diharapkan dapat digunaan sebagai satu kesatuan sistem pengadaan yang digunakan oleh Pokja” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto saat memberikan sambutan dalam acara Uji Coba Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) Bagi Badan Usaha dan Tenaga Ahli Jasa Konstruksi, melalui virtual meeting zoom pada Kamis, (01/10).
Direktur Jenderal Bina Konstruksi menambahkan bahwa pengalaman penyedia jasa merupakan salah satu indikator yang selalu dipersyaratkan pada setiap paket pekerjaan yang ditenderkan sebagai bagian pokok dari persyaratan teknis. Data pengalaman BUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi jabatan ahli juga menjadi persyaratan untuk penerbitan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Keahlian.
Seperti diketahui bersama pada bulan Juni 2020 lalu, Kementerian PUPR telah mengadakan akreditasi Badan Usaha Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang berguna untuk menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang kedepannya menghasilkan Badan Usaha dan Tenaga Ahli profesional.
Penggunaan sistem teknologi digital saat ini terus dimanfaatkan, para penyedia jasa yang telah meng-input data melalui SIMPAN kedepannya tidak perlu lagi menyampaikan data pengalamannya setiap mengikuti tender/seleksi. Karena data pengalaman yang sudah tersimpan dapat menjadi acuan pada proses lelang.
“Dengan sistem digital ini diharapkan dapat memudahkan akses terhadap data pengalaman dan kinerja penyedia jasa serta meningkatkan profesionalitas seluruh pihak secara terbuka. Hal ini juga dapat menjadi solusi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.” Ujar Trisasongko Widianto
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana dalam paparannya menjelaskan bahwa proses bisnis registrasi ‘SIMPAN’, setelah melakukan Log-in dengan memasukan ID dan password langsung dapat melakukan validasi ID dan Password yang sudah dilakukan sebelumnya melalui aplikasi Sistem Informasi Jasa Konstruski (SIKI), setelah dinyatakan valid atau sesuai selanjutnya dapat berhasil melakukan registrasi di aplikasi SIMPAN.
“Sementara dalam melakukan registrasi pengalaman eksisting (lampau) dapat dilakukan melalui mekanisme Self-Declare yaitu melakukan pengecekan data yang sudah disimpan dalam sistem Pengadaan Secara Elektroniks (SPSE) , SIKI dari LPJK dan E-Monitoring. Setelah berhasil dapat melakukan import data pengalaman lampau dengan melengkapi data pendukung terlebih dahulu lalu data pengalaman berhasil submit atau tersimpan dalam aplikasi SIMPAN.” Ungkap Dewi Chomistriana
Diharapkan aplikasi SIMPAN ini dapat digunakan pada pelaksanaan lelang dini di bulan November 2020 mendatang. Sehingga diharapkan seluruh penyedia jasa dapat mengikuti dan memahami seluruh proses dalam uji coba penggunaan teknis aplikasi ini. Sehingga keterbukaan informasi dalam pengadaan Barang/jasa dapat membantu seluruh pihak dan menghindari pelanggaran dan sengketa hukum. (dri)