BATAM – Pembangunan infrastruktur sampai saat ini masih menjadi salah satu prioritas Pemerintah. Hal tersebut mengingat efek pembangunan infrastruktur yang akan akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi baik di pusat maupun daerah. Untuk itu tidak bosan saya ingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menjamin teralokasikannya anggaran dan pelaksanaan pembinaan tenaga kerja konstruksi. Hal tersebut agar tugas-tugas pembinaan konstruksi di daerah, sesuai amanat UU Jasa Konstruksi dapat terlaksana, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka Workshop Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Klinik Konstruksi, dan Bimbingan Teknik OPD Lingkup Wilayah Kerja Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh, Senin (19/8) di Batam.
Pembinaan konstruksi sangat penting untuk menjamin terlaksananya Pembangunan Infrastruktur dapat berjalan lancar dan berkualitas. Sebab untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan berupa : pendanaan multi investasi, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, inovasi teknologi, peningkatan manajemen mutu konstruksi, dan pengelolaan serta ketersediaan rantai pasok yang baik.
Sedangkan rantai pasok yang termasuk dalam produktivitas jasa konstruksi (Man, Money, Material, Machine, dan Method) perlu dilakukan sistem kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam industri konstruksi. Untuk itulah Kehadiran Bapak/Ibu ini tidak lain merupakan sebuah sinergi untuk mewujudkan pemerataan dan konektivitas pembangunan infrastruktur bidang PUPR di Indonesia terutama melalui kegiatan pembinaan jasa konstruksi, ujar Syarif.
Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan agar OPD memperhatikan beberapa hal antara lain : seluruh tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 ; membangun linkage antara pusat dan daerah untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintah, yaitu pembinaan dan perkuatan pengawasan jasa konstruksi ; mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi mencakup penerapan manajemen mutu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tertib pengadaan dan administrasi kontrak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 Jasa Konstruksi, dimana setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, selaras dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Yang diatur pula bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota memiliki tugas dan wewenang masing-masing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi.
“Sehingga, pemerintah daerah melalui OPD memiliki tugas meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi di wilayahnya yaitu, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja terampil konstruksi, ungkap Syarif.
Klinik Konstruksi
Pada kesempatan yang sama Dirjen Bina Konstruksi juga menyampaikan bahwa Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan satu terobosan yaitu dengan hadirnya program Klinik Konstruksi (KLIKON), yang dapat diakses melalui www.klikon.pu.go.id . KLIKON menjadi ruang diskusi bagi para pelaku konstruksi untuk mengatasi kendala dan hambatan yang sedang dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi terutama terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Konstruksi, SMK3 dan Mutu. Hadirnya KLIKON mengingat seiring semakin masifnya pekerjaan konstruksi semakin kompleks pula masalah yang dihadapi.
Dengan demikian pelaku jasa konstruksi perlu memahami setiap regulasi, membangun sistem pengawasan yang terpadu, menerapkan tranparansi pemilihan penyedia barang/jasa dan menjamin kesetaraan dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, serta tetap menjamin penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap proses penyelenggaraan jasa konstruksi. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
“Dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan proses seleksi pemilihan penyedia jasa menghasilkan penyedia jasa yang memiliki kapasitas dan kinerja yang baik yang berdampak pada pekerjaan yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat guna, harap Syarif.
Pada kesempatan ini, Walikota Batam yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Batam Pebrialin mengatakan bahwa Kota Batam siap untuk memberikan perhatian penuh pada pembinaan konstruksi. Contohnya dalam waktu dekat akan dilaksanakan sertifikasi sekitar 600 tenaga kerja konstruksi di Batam, bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh. Hal ini diharapkan turut mendorong peningkatan kualitas pekerjaan konstruksi di Batam khususnya dan di Kepri pada umumnya. (tw)