KEMENTERIAN PUPR DUKUNG PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI MELALUI ARBITRASE

Salah satu poin penting pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah mengenai penyelesaian sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa atau Arbitrase. Sebelumnya, penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan tidak ditangani oleh ahli konstruksi sehingga menghasilkan keputusan yang tidak adil bagi pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, prosedur yang panjang dan rumit di pengadilan dianggap memberikan dampak buruk pada pengembangan bisnis konstruksi. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan pekerjaan konstruksi dilakukan di luar pengadilan dapat diselesaikan melalui Dewan Sengketa.

Salah satu poin penting pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah mengenai penyelesaian sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa atau Arbitrase. Sebelumnya, penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan tidak ditangani oleh ahli konstruksi sehingga menghasilkan keputusan yang tidak adil bagi pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, prosedur yang panjang dan rumit di pengadilan dianggap memberikan dampak buruk pada pengembangan bisnis konstruksi. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan pekerjaan konstruksi dilakukan di luar pengadilan dapat diselesaikan melalui Dewan Sengketa.

 

Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya Dispute Board International Conference dan Workshop, yang menjadi acara untuk menggali lebih dalam bagaimana seluk beluk penyelesaian sengketa konstruksi melalui jalur di luar pengadilan. Acara ini dibuka oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili oleh Kepala Balitbang Kementerian  PUPR Danis Sumadilaga, di Bali, Rabu (23/8).

 

“Melalui konferensi ini, saya berharap penyelesaian sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa akan memberikan solusi yang lebih baik, lebih cepat, efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa konstruksi” ujar Danis.

 

Danis juga menambahkan bahwa perkembangan sektor konstruksi memerlukan pengaturan lebih baik. Oleh karena itu saat ini Kementerian PUPR  tengah dalam progress penyelesaian target Peraturan turunan Undang-undang Jasa Konstruksi  no.2 Tahun 2017 seperti : PP, PERPRES, PERMEN”.

 

Dalam sebuah kontrak kontruksi apabila terjadi sengketa bukanlah masuk kepada masalah pidana melainkan perdata. Dispute Board ini adalah suatu badan yang netral yang berperan memediasi permasalahan kontrak tersebut sehingga dapat selesai lebih cepat.

 

Pada acara ini diharapkan Indonesia dapat mengadopsi cara-cara penyelesaian sengketa dari negera-negara maju seperti USA,UK, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Srilangka dan lainya untuk dapat menyelesaikan permasalahan kontrak lebih cepat dan tidk berlarut-larut.

 

Pada kesempatan yang sama Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi, Pemerintah Indonesia memberikan dukungan terhadap padanya Dewan Sengketa sebagai penyelesaian sengketa konstruksi, baik melalui konsiliasi ataupun mediasi. Keberadaan Dewan sengketa diakui efektif dalam menghindari dan menyelesaikan sengketa pada proyek-proyek konstruksi. Dewan sengketa juga memastikan bahwa proyek dapat berhasil dengan pengurangan biaya dan waktu yang signifikan, serta klaim kontrak yang diselesaikan secara efektif.

 

“Hal ini memberikan peluang di Indonesia untuk mendorong bisnis konstruksi agar lebih maju dan kompetitif, sehingga mampu mendorong iklim investasi yang sehat”, tutur Yusid.

 

Dewan sengketa terdiri dari seanggota tim yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan lingkup pekerjaan yang dipahami oleh para pihak, mendokumentasikan semua dokumen tertulis, mengunjungi proyek secara reguler, dan mengidentifikasi kemungkinan sengketa dan meningkatkan mitigasi risiko.

 

Acara ini juga diharapkan bisa menjadi peluang bagi pemangku kepentingan konstruksi di Indonesia untuk meningkatkan kemampuan penyelesaian perselisihan dalam pekerjaan konstruksi. Acara ini diikuti sekitar 200 peserta dari Indonesia dan luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pemangku kepentingan memerlukan lebih banyak informasi dan pengetahuan tentang penyelesaian perselisihan melalui Dewan Sengketa.

 

Tantangan yang harus dihadapi adalah bagaimana membentuk peran dewan sengketa di lingkungan hukum perdata, bagaimana cara memeriksa analisis manfaat biaya menggunakan Dewan Sengketa dalam proyek-proyek besar, bagaimana menyesuaikan Dewan Sengketa dalam kebiasaan negara yang dapat kita maksimalkan. Melalui konferensi ini, peserta akan dilibatkan dalam dialog terbuka dan konstruktif tentang Dewan Sengketa dan bagaimana cara kerjanya.

 

Narasumber yang mengisi acara ini antara lain : Geoffrey Smith, Toshihiko Omoto, Sarwono Hardjomuljadi, Krisna Mochtar, Yusid Toyib, Murray Armes, Ann McGough, Elizabeth Tippin, Salvador Castro, Malith Mendis, Barry Tozer, Richard Kell, Christopher Miers, Nigel Grout, dan seterusnya. *

SEBARKAN ARTIKEL INI!