Dalam rangka mewujudkan tenaga ahli yang handal dan berkesinambungan, serta dalam menghadapi tuntutan jasa konstruksi, maka diperlukan program pengembangan profesi berkelanjutan. Oleh karena itu, pengembangan terhadap sistem informasi untuk sertifikasi dan registrasi terus dilakukan. Oleh karena itu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Digital Sertifikat dan Keuangan. Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang diwakili oleh Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, di Jakarta, Kamis (22/3).
Dalam rangka mewujudkan tenaga ahli yang handal dan berkesinambungan, serta dalam menghadapi tuntutan jasa konstruksi, maka diperlukan program pengembangan profesi berkelanjutan. Oleh karena itu, pengembangan terhadap sistem informasi untuk sertifikasi dan registrasi terus dilakukan. Oleh karena itu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Digital Sertifikat dan Keuangan. Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang diwakili oleh Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, di Jakarta, Kamis (22/3).
LPJK melaksanakan kegiatan ini sebagai wujud pengimplementasian Pasal 84 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat, mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi yang dilakukan melalui suatu lembaga yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi, lembaga yang dibentuk sesuai amanah UU sebelumnya yaitu UU No. 18 Tahun 1999 tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi. Hal tersebut akan berlanjut sampai dengan terbentuknya lembaga sesuai UU No. 2 Tahun 2017.
Dalam menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi, LPJK didukung oleh sistem informasi konstruksi Indonesia, dimana ada tugas yang tercantum dalam UU Jasa Konstruksi dimana sistem informasi terintegrasi dimana ini akan menjadi bagian dari sistem itu termasuk sistem yang ada diluar, sehingga setiap tenaga ahli atau pekerja dapat teregistrasi berdasarkan NIK. Pemerintah terus mendukung pengembangan yang berkelanjutan terhadap aplikasi SIKI.
“Kita tidak meminta SIKI berhenti, tetapi berkembang dan mengadopsi berbagai macam teknologi untuk mendukung tercetaknya tenaga kerja konstruksi yang kompeten ” Ujar Bastian.
Keunggulan dari sistem aplikasi ini adalah bahwa pemegang SKA (Sertifikat Keahlian) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang sebelumnya harus secara manual mengisi log book saat ini bisa langsung menginput data secara real time. Aplikasi ini juga diharapkan dapat mengurangi kasus pemalsuan sertifikat, dimana diharapkan keberadaan SKA dan SBU digital memudahkan pembuktian keasliannya.
Bastian mengapresiasi kemudahan dalam mengakses aplikasi SIKI, dengan menggunakan mobile app. Selain itu, Bastian berpesan agar keamanan aplikasi ini ditingkatkan agar dapat menjadi aplikasi yang handal dan bisa dipercaya. (cha/tw)