Meningkatkan ekspor sektor konstruksi Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai peningkatan produktivitas dan daya saing Indonesia di pasar internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai mewaliki Dirjen Bina Konstruksi membuka kegiatan Forum Ekspor Konstruksi Indonesia 2017: Formulasi Strategi Ekspor Jasa Konstruksi melalui Indonesia Incorporated di Jakarta, Rabu (9/8).
Meningkatkan ekspor sektor konstruksi Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai peningkatan produktivitas dan daya saing Indonesia di pasar internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai mewaliki Dirjen Bina Konstruksi, saat membuka kegiatan Forum Ekspor Konstruksi Indonesia (FEKI) 2017: Formulasi Strategi Ekspor Jasa Konstruksi melalui Indonesia Incorporated di Jakarta, Rabu (9/8).
Perlunya wadah sinergi dan koordinasi stakeholder di bidang jasa konstruksi melatarbelakangi diadakannya kegiatan ini. Selain itu sangat perlu untuk memformulasikan strategi meningkatkan ekspor Indonesia. Strategi yang dihasilkan harus komprehensif dengan melibatkan seluruh pelaku jasa konstruksi, baik yang sudah dan juga yang berpotensi melakukan ekspor.
Kementerian PUPR terus mengembangkan pasa luar negeri seperti Timor Leste, Myanmar, Timur Tengah dan Afrika Utara. Negara-negara tersebut dijadikan prioritas tujuan ekspor konstruksi Indonesia karena memiliki nilai kapitalisasi konstruksi yang besar dan kemudahan akses pasarnya. Dalam kesempatan ini Panani menyampaikan arahannya untuk mempelajari negara kompetitor melakukan ekspor dalam hal konstruksinya.
“Jadi tidak hanya mempelajari negara tujuan ekspor kita, tapi juga strategi negara pengekspor lainnya.” ujar Panani.
Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan yang besar dalam hal ekspor konstruksi. Oleh karena itu, bagaimana meningkatkan ekspor melalui forum ini dirasa menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas. Pada sesi kedua, Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib menjadi narasumber dengan membahas tema tentang kebijakan pembinaan sektor konstruksi dalam mendukung ekspor konstruksi. Salah satu poin penting dalam pembahasan ini yaitu mengenai aturan terkait ekspor pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pembinaan usaha pekerjaan konstruksi dalam mendorong ekspor konstruksi sesuai UU tersebut yaitu: Mendorong pengembangan badan usaha pekerjaan konstruksi spesialis, mendorong pengembangan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi, meningkatkan daya saing melalui penilaian kinerja BUJK dan pendampingan untuk badan usaha kualifikasi menengah dan besar, sedangkan kualifikasi kecil dilakukan bimbingan teknis untuk PJT dan PJBU, serta menjamin kesetaraan antara penyedia dengan pengguna.
Terakhir, Yusid menjelaskan bahwa Indonesia incorporated diharapkan dapat mendorong ekspor jasa konstruksi Indonesia yahg jauh lebih besar keluar negeri. Oleh karena itu diperlukan pemahaman strategi peningkatan ekspor konstruksi yang komprehensif oleh seluruh pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga.
“Intinya adalah bagaimana Indonesia bisa menang diluar sekaligus mempertahankan kondisi di dalam negeri”, tegas Yusid.