KEMENTERIAN PUPR BERSAMA DPR RI TELAH MENYELESAIKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG RUU JASA KONSTRUKSI

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekejaaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Tim Perumus dan Panitia Kerja Komisi V DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan rumusan Rancangan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi pada Rapat Panitia Kerja, Rabu (7/12) di Jakarta.

JAKARTAPemerintah melalui Kementerian Pekejaaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Tim Perumus dan Panitia Kerja Komisi V DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan rumusan Rancangan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi pada Rapat Panitia Kerja, Rabu (7/12) di Jakarta.

Dalam pemahasan rapat rencana kerja kali ini Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan mengapresiasi besar Komisi V DPR RI atas kontribusinya yang bekerja secara maksimal dalam membahas rumusan Undang-Undang jasa Konstruksi bersama pemerintah.

Menteri PUPR  mennyampaikan harapan besarnya bahwa dengan hasil undang-undang yang sudah dirumuskan pemerintah dengan Tim Perumus (Timus) dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tata kelola dan  pengembangan dinamika jasa konstruksi di Indonesia yang sejalan dengan dunia konstruksi. Rencana undang-undang jasa konstruksi ini merupakan inti untuk peningkatan industri konstruksi dalam rantai pasok, mutu konstruksi, delivery system dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi.

“Saya yakin RUU ini mampu memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang kukuh, berdaya saing, dan berkualitas, sehinga triminologi atas jasa konstruksi yang baru menjadi upaya yang harus kita rinstis bersama” ujar Basuki.

Dalam pembahasan yang secara intensif dilakukan pemerintah bersama Tim Perumus dan Panja draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi sudah rampung dibahas dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan regulasi sebagai pengganti UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi itu diupayakan dapat menjadi undang-undang yang sah dalam waktu dekat.

Rancangan Undang-undang jasa konstruksi ini akan banyak mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika yang ada saat ini seperti: adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi ; pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi ; jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminanpekerjaan ; perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia ; keterbukaan informasi melalui system informasi bagi upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi ; jaring pengaman investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi ; serta partsipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Selanjutnya pemerintah dan Komisi DPR RI dengan secara resmi sepakat menandatangani Kesepakatan Rumusan undang-undang jasa Konstruksi, dari 10 fraksi yang ada di Komisi V DPR  yakni Demokrat, Golkar, PDI-P, PAN, HANURA, NASDEM, PKS, PPP, PKB, GERINDRA, menyetujui atas konsep dari Tim Perumus (TIMUS) dan Panja RUU JAKON, yang akan dibawa kedalam sidang paripurna dalam waktu dekat. sementara itu fraksi PKS menyampaikan atas persetujuan dengan adanya catatan tentang terkait perlunya sektor jasa Konstruksi untuk mengantisipasi serbuan jasa konstruksi asing sehubungan dengan pemberlakuan MEA.

Sebagai  penutup Menteri PUPR menegaskan Rancangan Undang-undang jasa konstruksi mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku sektor jasa konstruksi. Agar percepatan pembangunan nasional dapat dilakukan dengan baik, selanjutnya Kementerian PUPR menyerahkan Ruu ini kepada DPR RI untuk dibawa ke dalam sidang Paripurna dan segera disahkan. (har/tw)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!