KEMENTERIAN PUPR BERI DUKUNGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PROGRAM PROFESI INSINYUR KEMENRISTEK DIKTI

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur, sesuai dengan amanat Undang Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur, sesuai dengan amanat Undang Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Kementerian PUPR selaku Kementerian terkait bidang konstruksi, berkewajiban untuk mendukung program ini dalam bentuk fasilitasi penyiapan insinyur profesional sebagai instruktur atau dosen dan sarana kegiatan magang demi keberhasilan terselenggaranya program”. Hal tersebut diutarakan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada acara penandatanganan MoU Kementerian PUPR dengan Kementerian Ristek Dikti tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur, Jumat (19/8) di Jakarta. 

Kementerian Ristek Dikti sepakat melakukan penguatan kelembagaan Program Profesi Insinyur. “Kami yang menyiapkan sumber daya  yang professional tetap harus bekerjasama dengan pengguna, dalam hal ini Kementerian PUPR.”, ujar Menteri Ristek Dikti, Mohamad Nasir. 

Dalam kerjasama ini, Kementerian Ristek Dikti menetapkan pedoman teknis pembelajaran dan pemagangan Program Profesi Insinyur serta mengevaluasi penyelenggaraan Program Profesi Insinyur. Sedangkan Kementerian PUPR pada Program Profesi Insinyur menyiapkan Insinyur profesional sebagai dosen atau fasilitator yang berasal dari tenaga ahli kontraktor, konsultan maupun tenaga fungsional dari Kementerian PUPR. 

Selain itu, Kementerian PUPR memberikan kesempatan pemagangan bagi peserta didik program profesi insinyur pada paket pekerjaan Kementerian PUPR, yang pada tahun 2016 mencapai 12.164 paket kontraktual, dengan diantaranya 4.193 paket fisik di atas Rp. 1 Milyar, belum termasuk paketpaket besar KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) Kementerian PUPR, yang akan terus meningkat pada tahun berikutnya. 

Kementerian PUPR selaku Pembina Jasa Konstruksi akan menindaklanjuti kesepakatan ini melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi bersama Kementerian Riset dan Dikti melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi beserta para Rektor yang telah menerima mandat. Diharapkan melalui program ini lahir tenaga insinyur berkualitas yang berkontribusi maksimal dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. (dn)

SEBARKAN ARTIKEL INI!