KEMENTERIAN PUPR BERDAYAKAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI UNTUK MENANGKAN PERSAINGAN GLOBAL

Indonesia saat ini sudah mempunyai potensi pasar yang cukup besar. Dari sektor konstruksi, pasar jasa konstruksi Indonesia adalah pasar terbesar di ASEAN. Yakni senilai $ 267 miliar. Jauh dari Malaysia yang hanya berada pada kisaran angka $32 miliar, dan Singapore $24 miliar. Pangsa pasar yang besar ini menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Indonesia saat ini sudah mempunyai potensi pasar yang cukup besar. Dari sektor konstruksi, pasar jasa konstruksi Indonesia adalah pasar terbesar di ASEAN. Yakni senilai $ 267 miliar. Jauh dari Malaysia yang hanya berada pada kisaran angka $32 miliar, dan Singapore $24 miliar. Pangsa pasar yang besar ini menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Akan tetapi peluang ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, karena dengan semakin banyaknya investor yang masuk di pasar jasa konstruksi Indonesia, persaingan terbuka dengan pelaku jasa konstruksi asing juga semakin meningkat. Tidak terkecuali persaingan tenaga kerja konstruksi. Dan yang menjadi solusinya adalah percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, sesuai amanat Undang-undang Jasa Konstruksi no.2 tahun 2017 pasal 70 : Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
“Agar kita tidak kalah, maka kapasitas SDM tenaga kerja konstruksi perlu dijamin melalui sertifikasi,” ujar Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan pada acara Forum Nasional Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi, di Tangerang Kamis (07/12).
Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan pentingnya kompetensi SDM konstruksi untuk mempertahankan ‘posisi’ Indonesia yang berada pada ranking 60 dari 138 negara dalam hal daya saing infrastruktur Indonesia, serta rangking 34 dalam hal daya saing global  (Laporan World Economic Forum tahun 2016-2017). Selain kompetensi SDM konstruksi, daya saing Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional juga turut menjadi perhatian. Terkait dengan hal ini,  berkaca kepada Negara Tiongkok, sebagai salah satu penanam modal asing terbesar di Indonesia, maka perubahan kebijakan yang telah mereka lakukan yaitu dari berbasis investasi dan industri menjadi konsumsi dan jasa dapat digunakan (rilis Bappenas-outlook perekonomian Indonesia 2017). Salah satu contohnya melalui pengiriman tenaga kerja (sektor jasa) sebagai komoditas ekonomi.

Forum Nasional kali ini, melibatkan seluruh BUJK kelas Besar dan Menengah di Indonesia yang bertujuan untuk mengajak dan membangkitkan komitmen dalam pengembangan jasa konstruksi. “Pola penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang tidak lagi konvensional yakni mengandalkan sumber negara, tetapi melibatkan masyarakat selaku investor pembangunan,” ujar Syarif.

Sebagaimana disampaikan pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kehadiran investor telah difasilitasi melalui Pasal Usaha Penyediaan Bangunan. Pelibatan peran masyarakat dalam sektor konstruksi tidak hanya pada bentuk penyusunan kebijakan, tetapi juga turut serta dalam proses pemberdayaan masyarakat jasa konstruksi. Salah satu bentuk pemberdayaan ini adalah penjaminan mutu konstruksi melalui pola sertifikasi yang melibatkan peran masyarakat melalui asosiasi dan diklat.

            Hingga saat ini, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR telah mengembangkan kerjasama dan mendorong partisipasi aktif BUJK Nasional dalam hal  peningkatan kapasitas SDM, diantaranya seperti : PT. PP, PT.Brantas, PT.Semen Gresik, PT Ciputra, dan seterusnya. Diharapkan pencapaian ini akan dicontoh oleh BUJK Nasional lainnya.   Selain itu, pemanfaatan dana CSR juga perlu dioptimalkan sebagai langkah nyata kontribusi perusahaan.

            Pemberdayaan masyarakat jasa konstruksi melalui pola-pola tersebut di atas juga sebagai bentuk ‘kecirian’ jasa konstruksi nasional dengan memanfaatkan budaya lokal. “Indonesia dikenal dengan budaya gotong royong. CSR bisa menjadi cara mengembangkan kegotongroyongan di sektor jasa konstruksi,” jelas Syarif. Pelibatan stakeholder dalam pelaksanaan jasa konstruksi adalah upaya menjalin harmoni diantara pelaku jasa konstruksi selain memanfaatkan tenaga lokal dan teknologi hasil karya anak bangsa.       

Pada Forum Nasional Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan dengan asosiasi badan usaha dan badan usaha yang bergerak di sektor jasa konstruksi. Kerjasama ini mendorong komitmen perusahaan untuk terlibat secara aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan jasa konstruksi, seperti peningkatan kapasitas SDM, penyebarluasan regulasi bidang konstruksi, penjaminan mutu konstruksi, pemanfaatan K3, dan penyiapan Lembaga Sertifikasi dalam rangka pelibatan peran masyarakat pada proses sertifikasi sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2017. *

SEBARKAN ARTIKEL INI!