Kementerian PU dan Ikatan Arsitek Indonesia Melakukan Sinergi Positif Guna Mendorong Penerbitan SKK dan Lisensi Arsitek.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti Bersama Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis dan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana menerima audiensi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Senin (5/5) di kantor Kementerian PU Jakarta. Audiensi ini dimaksudkan untuk melakukan sinergi bersama antara Kementerian PU, Dewan Arsitek Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT. Sertifikasi Arsitek Indonesia.

Ketua Umum IAI Budi Yulianto menyampaikan bahwa masa kepengurusan Dewan Arsitek Indonesia berakhir pada 2 Desember 2025. Kepengurusan periode selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi panitia berjumlah dari 9 orang, terdiri 6 anggota IAI, 1 orang utusan Kementerian PU, 1 orang pengguna jasa, dan 1 orang Akademisi. “Untuk itu kami mengharapkan kepada Ibu Wakil Menteri PU agar dapat memberikan usulan nama-nama perwakilan dari Kementerian PU yang nantinya akan ikut dalam seleksi tersebut paling lambat akhir Juli 2025.” Ungkap Budi

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) juga menyampaikan progress tentang pembentukan lisensi arsitek yang saat ini sudah ada 19 Provinsi yang telah mengajukan pembentukan lisensi arsitek. 5 Provinsi saat ini tengah diproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi masing-masing sementara 14 Provinsi belum mengajukan pembentukan lisensi.

“Kementerian PU perlu terus mendorong seluruh pemerintah daerah atau Provinsi untuk dapat segera melakukan pembentukan lisensi arsitek di daerah masing-masing. Hal tersebut juga sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden No 15 Tahun 2021 tentang Arsitek, dimana lisensi arsitek dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Tujuannya agar para arsitek di daerah bisa melakukan pekerjaan dan membangun kota/provinsi masing-masing.”Ujar Diana Kusumastuti

Sementara itu, IAI berencana akan mengelar roadshow ke 6 regional untuk dapat mempercepat proses penerbitan lisensi dan sosialisasi regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14, 15, dan 16 tahun 2021 yang saling berkaitan serta berencana menjadi host pelatihan penilai Bangunan Gedung Hijau (BGH).

“Rencana roadshow, sosialisasi, dan pelatihan tersebut sangat baik. Tentu kami juga sebelumnya sudah mengadakan pelatihan BGH dan sosialisasi peraturan tersebut. Apabila ada kolaborasi dari pihak swasta untuk dapat mendorong pendanaan sertifikasi dan pelatihan BGH dan Kementerian PU akan mendukung penuh berupa pemberian materi agar sesuai standar. Hal tersebut menunjukan trend dan kerja sama positif antara pemerintah dan swasta.” Ungkap Dewi Chomistriana Direktur Jenderal Cipta Kerja

Dalam audiensi tersebut juga IAI menyampaikan harapannya untuk melakukan simplifikasi proses penerbitan SKK dan penerbitan lisensi dapat dirangkai secara bersamaan. “Kami akan mengusahakan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan Lisensi bagi setiap arsitek. Namun diharapkan penerbitan SKK dan penerbitan lisensi dapat dirangkai bersama penerbitannya agar mempermudah para arsitek serta meningkatkan animo penerbitan lisensi arsitek.”Ujar Ketua IAI Dalam upaya memberikan geliat positif para arsitek berkumpul mulai dari 500 arsitek, Asosiasi Profesi, dan Perguruan Tinggi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) akan menyelenggarakan ARCH;ID yang akan diselenggarakan pada 8 – 11 Mei 2025 di ICE BSD Tanggerang. Sebagai salah satu stakeholder IAI mengharapkan partisipasi aktif Kementerian PU untuk menyukseskan penyelenggaraan kegiatan tersebut.  (dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!