KAJIAN DBII UNTUK PENINGKATAN INVESTASI INFRASTRUKTUR OLEH SWASTA

Direktorat Bina Investasi infrastruktur (DBII), Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) berperan sebagai lokomotif dalam upaya mendorong peningkatan investasi infrastruktur di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya investasi infrastruktur oleh sektor swasta.

DJBK-JAKARTA. Direktorat Bina Investasi infrastruktur (DBII), Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) berperan sebagai lokomotif dalam upaya mendorong peningkatan investasi infrastruktur di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya investasi infrastruktur oleh sektor swasta.

“DBII memiliki 6 paket kajian yang dilakukan oleh Konsultan, semua diharapkan ada keterkaitan yang diarahkan pada upaya peningkatan partisipasi sektor swasta dalam investasi infrastruktur PUPR”. Hal tersebut diutarakan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR pada rapat dengan para Dirut dan para tenaga ahli Konsultansi paket pekerjaan DBII, Selasa (6/9) di Tangerang.

“Selain itu diskusi perlu dilakukan sebagai bahan masukan dari para pakar dan praktisi untuk referensi penyusunan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria) tentang investasi infrastruktur”, tutur Yusid.

Kajian DBII harus memiliki tujuan dan manfaat yang jelas dan konkrit, dikerjakan oleh tenaga ahli yang ada dalam kontrak, serta kualitas hasil kajian harus dapat dipertanggungjawabkan dan disebarluaskan kepada masyarakat, dengan mengirimkan laporan hasil kajian ke beberapa Perguruan Tinggi dan lembaga riset.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi sempat menyinggung minimnya adanya tenaga ahli bidang investasi infrastruktur, yang tidak memiliki SKA (Sertifikat Keahlian,) jika memang belum ada dapat diupayakan menggunakan surat referensi/pengalaman kerja. Keterbatasan tersebut dapat juga menjadikan paket kajian yang ada di DBII, sebagai kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman investasi infrastruktur.  

“Ada dua kebutuhan DJBK menyelenggarakan paket kajian yang dilaksanakan oleh konsultan, karena kebutuhan para tenaga ahli konsultan yang membantu DJBK dalam menganalisis masalah sehingga hasilnya menjadi bahan kebijakan”, ujar Dirjen Bina Konstruksi.

Selain itu, terdapat keterbatasan sumberdaya yang ada, dimana akhirnya pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan oleh swakelola seperti kajian-kajian yang membutuhkan banyak survey.

Pemerintah dan DPR RI tengah menggogok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi pengganti UU nomor 18 tahun 1999, diharapkan dengan adanya UU yang baru, reformasi terhadap jasa konsultansi konstruksi di Indonesia dapat dilakukan menyeluruh, khususnya terkait dengan kualitas sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja (dn).

SEBARKAN ARTIKEL INI!