FORMASI PEGAWAI PRIORITAS DITERAPKAN DITJEN BINA KONSTRUKSI

Salah satu prioritas kegiatan Reformasi Birokrasi di bidang manajemen sumberdaya manusia salah satunya yaitu penyusunan formasi. Formasi Pegawai Negeri Sipil menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Salah satu prioritas kegiatan Reformasi Birokrasi di bidang manajemen sumberdaya manusia salah satunya yaitu penyusunan formasi. Formasi Pegawai Negeri Sipil menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian diutarakan Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi, Panani Kesai pada acara Penyusunan Formasi Pegawai, Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, dan Evaluasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi hari Selasa lalu (11/16) di Yogyakarta .

Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. unit organisasi harus mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi.

Panani Kesai menambahkan,? “Penyusunan formasi dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan”.

Penyusunan formasi yang baik tidak bersifat tahunan tetapi dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahunan untuk memudahkan memberikan informasi dan menyusun rencana kebutuhan dan redistribusi.

Kementerian PUPR melakukan penyesuaian tunjangan kinerja sebagaimana dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di KemenPUPR. Pemberian tunjangan kinerja merupakan salah satu buah keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai sesuai jabatan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri No 41/KPTS/M/2016 tentang Penetapan Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kinerja pegawai hendaknya sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya Oleh karena itu penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Kementerian PUPR perlu mengkaitkan Indikator Utama (IKU) Organisasi dengan SKP. Hal ini agar terjadi keterkaitan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pegawai dengan manfaat yang diperoleh oleh para pemangku kepentingan di eksternal”, ujar Panani. (dn)

SEBARKAN ARTIKEL INI!