Peraturan diciptakan untuk mewujudkan keteraturan, hal inilah yang diharapkan untuk dapat tercipta dalam iklim subsektor Jasa Konstruksi. Upaya pemerintah dalam menciptakan keteraturan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk memberikan keefektifan dan mengefisiensikan proses perizinan berusaha jasa konstruksi. Proses perizinan berusaha yang dilakukan secara daring akan memangkas waktu dalam serangkaian proses yang terintegrasi dan memanfaatkan sistem informasi antar subsektor, sehingga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha. Pelaksanaan proses perizinan yang dilakukan secara daring telah terintegrasi melalui satu pintu secara transparan sehingga hal ini dapat menjadi crowd control atau pengendali hambatan – hambatan yang muncul dalam proses perizinan. Pada akhirnya kombinasi antara peraturan dan pemanfaatan sistem informasi diharapkan dapat menumbuhkan sirkulasi yang sehat dan kondusif dalam pemrosesan perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi.
Kemajuan teknologi pada saat ini mendorong adanya digitalisasi dalam seluruh aspek kehidupan. Perizinan berusaha jasa konstruksi yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung melalui pemberkasan fisik pada sektor – sektor terkait, saat ini cukup dengan melakukan pengunggahan pada sistem online yaitu Online Single Submission (OSS). Kemudahan dan efisiensi secara jelas menjadi manfaat yang dapat dirasakan para pelaku usaha dimana para pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi secara langsung sektor – sektor terkait dan cukup melakukan sekali pengunggahan. Selain itu, para pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan keamanan berkas yang diunggah karena hal ini sepenuhnya dijamin dan dilindungi oleh Undang – Undang.
Dalam penerapannya, proses perizinan berusaha pada Online Single Submission (OSS) dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui pengecekan yang terintegrasi dengan pihak – pihak berwenang melalui beberapa tahap. Hal ini akan menghasilkan pola keteraturan sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan peraturan perizinan berusaha ini. Keteraturan dalam iklim Jasa Konstruksi dapat tercapai melalui dukungan dari para pelaku usaha sehingga penerbitan PP ini adalah sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan ketertiban dalam proses perizinan berusaha jasa konstruksi. Untuk itu, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pihak terkait dan para pelaku usaha demi mewujudkan struktur usaha yang kondusif dan tertata.
Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya berbagai perubahan memerlukan adaptasi di dalam pelaksanaannya, tidak terkecuali dalam proses peraturan perizinan berusaha jasa konstruksi. Adapun perubahan yang ditawarkan dalam kebijakan ini mengarahkan pada manfaat yang bisa dirasakan baik dari pihak pelaku usaha maupun pihak yang berwenang dalam proses perizinan. Kemudahan, keefektifan, transparansi dan akuntabilitas merupakan paket lengkap yang ditawarkan dalam proses perizinan usaha jasa konstruksi saat ini. Mengubah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan memang bukanlah hal yang mudah, namun bukan berarti hal ini tidak mungkin untuk dilakukan. Partisipasi yang harmonis dari berbagai pihak baik dari pelaku usaha maupun pihak yang berwenang dalam proses perizinan akan mewujudkan berbagai manfaat bagi seluruh pihak. Mari membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan. (An)