DUKUNG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, KEMENTERIAN PUPR BEKALI ASN-NYA PENGETAHUAN K3 KONSTRUKSI

Pembangunan infrastruktur yang massif di perbatasan dan daerah tertinggal lainnya seperti pembangunan bendungan, jalan dan jembatan, perumahan, dan seterusnya diharapkan mampu meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia sehingga disparitas wilayah berkurang. Tentunya dengan peningkatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah tersebut masyarakat mengharapkan produk hasil pembangunan berfungsi sesuai rencana, memenuhi manfaat bagi masyarakat, dan tercipta keselamatan konstruksi dalam setiap tahapnya.

Hal tersebut ditekankan dan telah disampaikan Menteri PUPR beberapa waktu yang lalu, yaitu bahwa dalam mengerjakan semua tahapan pembangunan infrastruktur, baik saat tahap pelelangan, tahap pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembongkaran suatu bangunan, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama semua pihak sehingga tujuan ‘Selamat Untuk Semua’ dapat tercapai.

Tentunya untuk dapat memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur memenuhi aspek keselamatan, Aparat Sipil Negara (ASN) juga harus dibekali dengan pengetahuan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Karena itu, Kementerian PUPR memandang perlu menyelenggarakan pelatihan khusus bagi ASN di Kementerian PUPR untuk memberi motivasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme para ASN PUPR untuk mengawal dan mengawasi terbangunnya budaya berkeselamatan konstruksi”, demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna, mewakili Dirjen Bina Konstruksi, saat memberikan sambutan pada acara Launching Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi untuk ASN Berbasis e-Learning, Senin (17/12) di Jakarta.

Masih segar di benak kita semua, bahwa pada pertengahan tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2018, telah terjadi beberapa kecelakaan konstruksi yang membawa duka pada dunia konstruksi di Indonesia. Teknologi, material, peralatan dan metode yang digunakan telah sesuai dengan prosedur. Namun, masalah yang ditemukan sebagai penyebab kecelakaan ada pada rendahnya pengawasan, baik oleh kontraktor, konsultan, dan pemilik proyek. Dengan demikian, kurangnya pengetahuan terkait keselamatan kerja dapat menyebabkan kecelakaan konstruksi dan pembangunan yang tidak berkelanjutan.

“Pemerintah selaku salah satu pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi, harus turut meningkatkan budaya berkeselamatan konstruksi”, tegas Yaya.

Disampaikan kembali kepada para peserta, bahwa UU Jasa Konstruksi No. 02/2017 ketentuan Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat merupakan bagian dari tenaga kerja konstruksi, baik yang merupakan bagian dari usaha jasa konstruksi, dikerjakan sendiri, maupun ASN yang melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian ASN yang melakukan pekerjaan konstruksi wajib bersertifikat.

Untuk menciptakan ASN unit pelaksana yang berkompetensi dan bersertifikat, kebutuhan dasar yang harus dipenuhi antara lain: Manajemen Resiko, Manajemen Konstruksi, Manajemen Rantai Pasok, Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Mutu, Manajemen Teknologi, dan Manajemen Operasi. “ Kewajiban sertifikasi tersebut sesungguhnya sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan konstruksi, sebab bertujuan untuk : memberi perlindungan hukum bagi warga ngara yang bekerja di bidang jasa konstruksi, menjamin penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja Keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan konstruksi, serta mengurangi risiko terjadinya kegagalan bangunan.

Lebih jauh terkait dengan aspek K3, dalam Revisi Permen PUPR 31/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, aspek K3 akan diintegrasikan dalam proses tender. Oleh karena itu, pemahaman terkait dengan SMK3 harus dapat dikuasai oleh para ASN terkait agar dapat mengawal dan mengawasi pelaksanaan konstruksi yang memenuhi kaidah-kaidah keselematan konstruksi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Kementerian PUPR Lolly Martina Martief mengatakan bahwa pelatihan ini adalah bentuk kolaborasi dari Unit Organisasi di Kementerian PUPR untuk melatih SDM konstruksi, dimana BPSDM akan melatih ASN di Kementerian PUPR sedangkan Ditjen Bina Konstruksi memberi pelatihan kepada stakeholders konstruksi seperti asosiasi, kontraktor, dan konsultan. “Selain itu kita memanfaatkan teknologi informasi dengan menggunakan system e-Learning. Sehingga kita tidak ketinggalan jaman dan terutama tujuan menciptakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat dapat tercapai”, ujar Lolly. (tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!