DUKUNG INDUSTRI KONSTRUKSI, PEMERINTAH SUSUN RAPERPRES USAHA PENYEDIAAN BANGUNAN

Saat ini, dinamika dunia jasa konstruksi sangat berkembang, terbukti dengan banyaknya konsultan dan kontraktor yang menjadi investor. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk menyusun Peraturan Presiden tentang Usaha Penyediaan Bangunan. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin membuka kegiatan Penjaringan Aspirasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Usaha Penyediaan Bangunan dan Brainstorming Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan, di Yogyakarta, Kamis (15/3).

Saat ini, dinamika dunia jasa konstruksi sangat berkembang, terbukti dengan banyaknya konsultan dan kontraktor yang menjadi investor. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk menyusun Peraturan Presiden tentang Usaha Penyediaan Bangunan. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin membuka kegiatan Penjaringan Aspirasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Usaha Penyediaan Bangunan dan Brainstorming Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan, di Yogyakarta, Kamis (15/3).

Usaha Penyediaan Bangunan didefinisikan sebagai pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, atau Masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.

Peraturan Presiden terkait Usaha Penyediaan Bangunan yang akan disusun tersebut juga akan mencakup mekanisme berusaha, akreditasi, registrasi, dan sertifikasi. Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang sedang disusun ini diharapkan dapat menjawab keadaan yang sedang berlangsung saat ini.

Oleh karena itu diperlukan masukan dan pemikiran jangka panjang, salah satunya melalui kegiatan ini, terutama dari akademisi perguruan tinggi dan asosiasi.

“Diharapkan regulasi ini tidak hanya menyelesaikan tantangan hari ini, tapi juga menjawab tantangan jangka panjang .” Ujar Syarif.

Registrasi dan sertifikasi Badan Usaha/Pengembang bertujuan agar pemerintah dapat menjamin keamanan dan kepastian hukum untuk konsumen dalam usaha perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu dengan adanya sertifikasi maka pemerintah dapat menjamin kompetensi dari organisasi atau individu dalam menjalankan praktik atau kegiatan usahanya kepada masyarakat.
 
Syarif menyampaikan, tantangan yang dihadapi tidak hanya untuk melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi badan usaha lokal, melainkan juga badan usaha asing yang ada di Indonesia. Ia optimis bahwa aturan ini akan membantu para stakeholder jasa konstruksi di Indonesia.

“Saya yakin Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang diamanahkan untuk dilakukan segera ini bisa menjadi petunjuk bagi dunia usaha khususnya masyarakat jasa konstruksi.” Tegas Syarif.

Di samping itu, sesuai dengan amanat UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah memiliki kewenangan dalam melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi,  dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.

Syarif berpesan agar pemikiran tentang kelembagaan dan mekanisme dalam melaksanaan kegiatan tersebut tidak menimbulkan masalah. Ia juga menekankan agar aturan yang lahir nantinya dapat implementatif. (cha/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!