DJBK Sebarkan Produk Hukum Statuter dan Non Statuter dalam Tatanan Regulasi Jasa Konstruksi di Kalimantan Barat

“Saat ini dibutuhkan tenaga professional atau petugas yang mengerti akan produk-produk hukum dalam rangka mendukung efektifitas penyusunan, penggunaan dan penyebarluasan produk hukum jasa konstruksi”. Ungkap Asisten Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Lensus Kandri saat membuka acara Sosialisasi dan Publikasi Pemahaman Produk Hukum Statuter dan Non Statuter Dalam Tatanan Regulasi Jasa Konstruksi di Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin, (23/05).

“Saat ini dibutuhkan tenaga professional atau petugas yang mengerti akan produk-produk hukum dalam rangka mendukung efektifitas penyusunan, penggunaan dan penyebarluasan produk hukum jasa konstruksi”. Ungkap Asisten Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Lensus Kandri saat membuka acara Sosialisasi dan Publikasi Pemahaman Produk Hukum Statuter dan Non Statuter Dalam Tatanan Regulasi Jasa Konstruksi di Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin, (23/05).

Dalam sambutannya Lensus Kandri yang juga menjabat Ketua tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan Barat mengatakan Pengetahuan akan produk hukum statuter dan non statuter serta tata cara pembentukaannya dan strategi-strategi yang dapat dilakukan sebagai tindakan, baik secara komprehensif dan preventif sebagai akibat`yang didatangkan dari produk-produk hukum yang dikeluarkan, akan membantu terciptanya lingkungan birokrasi yang handal, dan juga dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan produk-produk hukum bidang jasa konstruksi.

Dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk menyamakan persepsi dalam pembinaan  jasa konstruksi secara komprehensif dan dilaksanakan secara terus menerus.  Saat ini dibutuhkan tenaga professional yang mengerti akan produk-produk hukum dalam rangka mendukung efektifitas penyusunan, penggunaan dan penyebarluasan produk bidang hukum jasa konstruksi.

Acara yang dihadiri Kepala Bagian Hukum, Data dan Komunikasi Publik, Setditjen Bina Konstruksi ini, peserta akan mendapatkan pemahaman berupa tata cara pembentukan dan pembuatan rancangan mulai dan proses, prosedur, dan teknik penyusunan dalam peraturan perundang-undangan maupun produk hukum di Kementerian PUPR, landasan formil dan materil konstitusional dalam peraturan perundang-undangan dan produk hukum, tatanan perundang-undangan dan tata naskah yang jelas dalam penyelesaian sengketa kontrak konstruksi, mengetahui kebijakan peraturan, prospek dan peluang usaha jasa konstruksi, memahami kelembagaan dan standar pelayanan minimal Bidang Jasa Konstruksi daerah, dan teknik strategi dalam penyelesaian sengketa kontrak konstruksi.  (Dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!