DJBK PERTAJAM KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSI

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penajaman Kebutuhan Program/ Kegiatan Terkait Penyelenggaraan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi TA. 2018 di Medan, Kamis (7/12).

DJBK-MEDAN. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penajaman Kebutuhan Program/ Kegiatan Terkait Penyelenggaraan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi TA. 2018 di Medan, Kamis (7/12). 
 
Kementerian PUPR sebagai tulang punggung pembangunan infrastruktur harus menjadi yang terdepan dan mampu melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal dan berdaya saing. Yaya menjelaskan, alokasi anggaran Kementerian PUPR pada TA. 2018 sebesar RP.107 Trilyun yang diprioritaskan untuk membangun waduk, jaringan irigasi, konektivitas antar wilayah, jalan nasional baru, peningkatan jalan arteri, jalan tol, dan penyediaan air minum dan penyediaan perumahan. 
 
“Besaran anggaran tersebut tentulah harus diimbangi dengan kemampuan sumber daya manusia yang melaksanakannya, baik pengguna maupun penyedia jasa termasuk didalamnya tenaga kerja konstruksi yang terlibat.” Ujar Yaya. 
 
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sertifikasi Massal pada Oktober lalu, Presiden menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya membutuhkan tenaga konstruksi dalam jumlah yang besar, tetapi juga disiapkan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil dan bersertifikat. Dengan tenaga kerja yang kompeten kita bisa mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur dan bisa meningkatkan kualitas dari hasil pembangunan infrastruktur.
 
Yaya menyampaikan pesannya yaitu untuk mencapai tenaga kerja konstruksi yang kompeten dapat diperoleh melalui : Pertama, melalui pendidikan, pelatihan dan pembekalan yang diakhiri dengan uji kompetensi.
Kedua, peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksi bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi, serta sertifikasi kompetensi. Pelatihan berbasis kompetensi harus dilaksanakan dengan standar dan materi yang up to date, instruktur/asesor yang kompeten; lembaga pelatihan dan uji kompetensi yang terakreditasi; serta sarana dan prasarana pelatihan yang memadai.
Ketiga, pentingnya kerjasama antar Balai Jasa Konstruksi, Balai SDA, Bina Marga, Cipta KArya dan Penyediaan Perumahan. (Cha/tw)
SEBARKAN ARTIKEL INI!