Diperlukan kerjasama untuk kawal cita-cita Undang-Undang Jasa Konstruksi. Hal tersebut merupakan pesan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Kerja Nasional Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) di Jakarta, Jumat (24/11).
Diperlukan kerjasama untuk kawal cita-cita Undang-Undang Jasa Konstruksi. Hal tersebut merupakan pesan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Kerja Nasional Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) di Jakarta, Jumat (24/11).
Dalam kesempatan tersebut, Yaya memberikan arahannya mengenai peran asosiasi dalam proses pembangunan infrastruktur yang marak. Yaya menjelaskan mengenai topik-topik yang diangkat dalam seminar tersebut. Salah satunya yaitu regulasi yang ada dapat meningkatkan kualitas penyedia jasa. Cara yang dapat dilakukan dengan mengutamakan untuk menghasilkan produk berkualitas. Lebih konkretnya lagi seperti tercantum dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 yaitu penerapan K4 (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Keberlanjutan). K4 harus dijalankan agar tidak terjadi kegagalan bangunan.
Disamping itu, didalam Undang-Undang Jasa Konstruksi juga diatur mengenai pasar di sektor konstruksi Indonesia. Menjadi cita-cita bersama, agar masyarakat jasa konstruksi Indonesia bisa menjadi pemain utama di negara sendiri. Merupakan hal yang penting untuk menjaga pasar konstruksi Indonesia.Untuk itu, harus meningkatkan kemampuan agar dapat menguasai pasar.
“Pasar menjadi tujuan utama agar kita bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.” Ujar Yaya.
Mengenai SDM Konstruksi, Yaya menyebutkan bahwa kinerja tenaga konstruksi menjadi fokus dalam pembinaan jasa konstruksi. Oleh karena itu, Yaya berharap anggota asosiasi dapat meningkatkan kinerjanya. Serta, diperlukan data terkait tenaga kerja konstruksi.
“UU Jasa Konstruksi memberikan ruang kepada kita, bahwa yang disebut sebagai kinerja menjadi kunci keberhasilan untuk bisa meningkatkan kapasitas.“ tambah Yaya.
Keberadaan Undang-Undang pengganti UU No.18 Tahun 1999 juga melindungi profesi jasa konstruksi itu sendiri, sehingga tidak semua orang dapat berkecimpung dalam sektor ini. Terakhir, Yaya berpesan agar Undang-Undang Jasa Konstruksi menjadi acuan untuk mencapai cita-cita Undang-Undang tersebut.