Ditjen Bina Konstruksi Targetkan RPP UUJK Selesai Di Akhir Tahun 2017

Direktur Jenderal Bina Konstruksi menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini dapat selesai di bulan September – Oktober 2017. Diharapkan dengan selesainya RPP ini akan semakin memudahkan implementasi UUJK untuk pembinaan sektor konstruksi di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini dapat selesai di bulan September – Oktober 2017. Diharapkan dengan selesainya RPP  ini akan semakin memudahkan implementasi UUJK untuk pembinaan sektor konstruksi di Indonesia.

 Pengaturan jasa konstruksi yang ada saat ini harus disesuaikan dengan kebutuhan sektor konstruksi yang berkembang saat ini, serta untuk menghadapi persaingan global. “Sebaiknya tidak ada pengulangan yang dilakukan antara Peraturan yang ada di dalam Undang-Undang dengan Peraturan turunan yang akan dibuat sehingga mempermudah pembuatan dan pelaksanaan di lapangan” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib.

Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang mengharuskan peraturan pelaksanaan ini disusun terutama terkait pembinaan dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi seperti menyatukan pemahaman antara para pemangku kepentingan (stakeholders) dengan penyelenggaraan pembinaan dan partisipasi jasa konstruksi yang lebih implementasif dan komprehensif.

“Sumber Daya Manusia menjadi kuncinya, sehingga kita harus mempersiapkan SDM yang berkulitas dengan baik. Selain itu, amanat yang diberikan dalam Undang-Undang ini juga harus terlaksana layaknya tujuan kita”ungkap Panani Kesai saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, pada Senin, 14 Agustus 2017 di Jakarta.

Sebelumnya, Ditjen Bina Konstruksi telah mengadakan Penjaringan Aspirasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, stakeholders, dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sulut dan Sulteng, guna memberikan interpretasi yang sama terhadap tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah dan peran lembaga dalam pengembangan jasa konstruksi dan peran institusi masyarakat seperti Asosiasi  dan Badan Sertifikasi.

Semakin cepatnya turunan peraturan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 dilahirkan diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi Sehingga dapat membantu mempermudahan pelaksanaan dan penyelengaraan infrastruktur di seluruh Indonesia. (dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!