DITJEN BINA KONSTRUKSI MEMPERSIAPKAN LEMBAGA PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP-P1)

DJBK – BANDUNG. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan kembali mengadakan pelatihan assesor kompetensi angkatan III dan IV Senin, (29/08) di Bandung.Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan kembali mengadakan pelatihan assesor kompetensi angkatan III dan IV Senin, (29/08) di Bandung.

DJBK-BANDUNG. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan kembali mengadakan pelatihan assesor kompetensi angkatan III dan IV Senin, (29/08) di Bandung.

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Link and Match Kementerian PUPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2015 lalu, tentang Industri Jasa Konstruksi dengan melibatkan Pendidikan Formal dalam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang konstruksi.

“Pada tahap awal akan mempersiapkan beberapa SMK sebagai Lembaga Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) yang mecakupi fasilitas penyiapan Asesor, penyiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan penyiapan materi  uji kompetensi” Ungkap Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Riky Aditya Nasir.

Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi saat ini fokus pada pembinaan sumber daya manusia (SDM) konstruksi dengan menyelengarakan pelatihan seperti Model Distance Learning, pelatihan dengan menggunakan MTU, Bimbingan teknis, dan Uji Kompetensi yang memfokuskan pada jabatan Project manager, Pelaksanaan lapangan, Pengawas, mandor dan tukang.

Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan terus melakukan perluasan kerjasama pelatihan dengan berbagai pihak (stakeholders) yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, termasuk juga dengan perguruan tinggi, Politeknik dan SMK. 

Pelatihan yang diikuti oleh 50 orang peserta ini diharapkan mampu medorong tumbuhnya lembaga pelatihan di berbagai daerah untuk penyelengaraan pelatihan dan uji kompetensi seluas-luasnya sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang No 18 tahun 1999 tentang percepatan sertifikasi tenaga kerja terampil dan ahli. (dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!