DJBK – Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Panani Kesai membuka Rapat Koordinasi Pokja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat provinsi Periode 2016-2019, Selasa (20/9) di Jakarta. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari proses pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2016-2020
DJBK – Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Panani Kesai membuka Rapat Koordinasi Pokja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat provinsi Periode 2016-2019, Selasa (20/9) di Jakarta. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari proses pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2016-2020.
“Saya berharap agar segera setelah penilaian pengurus pokja di tingkat Provinsi ini selesai dilaksanakan, berita acara penetapan daftar peserta uji kelayakan dan kepatutan segera diumumkan. Hal ini agar jadwal yang sudah ditetapkan bisa terpenuhi, mengingat tahapan yang berikutnya sudah menanti”, ujar Panani Kesai.
Sementara itu Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna menyampaikan bahwa ada 3 hal penting dalam melakukan proses pemilihan penilai pengurus LPJK, yaitu penetapan kelompok unsur tingkat Nasional dan tingkat Provinsi, Penetapan pengurus Lembaga dan pengukuhan pengurus lembaga.
“Harus dimengerti agar dalam rapat ini jangan membawa kepentingan pribadi namun mari bersama-sama melaksanakan tugas sebagai pokja untuk memilih pengurus LPJK”, tambah Yaya Supriatna.
Setelah kelompok unsur sudah dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selanjutnya akan dilaksanakan rapat kelompok unsur perdana yang dihasilkan ialah mengusulkan orang-orang yang layak dan dinyatakan menjadi pengurus LPJK Provinsi.
Adapun tahap-tahap yang akan dilakukan dalam proses penilaian yakni peserta mengikuti Uji Psikologi dan Uji Substansi, dimana Sekretariat Pokja bersepakat memutuskan bahwa pembagian komposisi materi uji 60% psikologi dan 40% substansi.
Rapat ini dihadiri oleh 18 Provinsi Pokja yang merupakan kumpulan dari sub-sub Pokja inti yang berada di tingkat masing-masing provinsi yang ada di indonesia. Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana penetapan calon pengurus LPJK Provinsi yang segera diumumkan untuk mengikuti Fit and Proper Test . Pada selanjutnya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada tanggal 28-29 september 2016.
Sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 470/KPTS/M/2016 tentang Pembentukan Pokja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi pada Tim Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2016-2020, pelaksana dan penanggung jawab atas proses penilaian dan penetapan Pengurus LPJKN adalah Pokja Penilai Pengurus Tingkat Nasional. (har/tw)