DISKUSI PUBLIK PENERAPAN HUKUM KONSTRUKSI

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menjadi narasumber kegiatan Diskusi Publik Nasional
“Dialektika Penerapan Hukum Konstruksi: Kriminalisasi vs Keadilan” di Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, Selasa (9/10).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menjadi narasumber kegiatan Diskusi Publik Nasional
“Dialektika Penerapan Hukum Konstruksi: Kriminalisasi vs Keadilan” di Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, Selasa (9/10).

Para narasumber dihadapkan pada enam isu yang diangkat. Isu-isu tersebut antara lain Distorsi
Pengadaan Barang dan Jasa, Inkonsistensi Pemeriksaan Auditor, Kriminalisasi Penerapan Hukum
Konstruksi, Penyelesaian Permasalahan Hukum Konstruksi, Peranan dan Kedudukan Lembaga Asosiasi
Konstruksi, serta Korupsi dan Unsur Kerugian Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Yaya menanggapi berbagai pertanyaan terkait Undang-Undang No. 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Salah satunya mengenai perlindungan hukum dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu untuk penyelesaian sengketa tahapannya meliputi mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase.

Yaya juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang pengganti UU No. 18 Tahun 1999 tersebut
menekankan peran masyarakat jasa konstruksi.

“Masyarakat diharapkan bisa eksis dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.”, ujar Yaya.
Sertifikasi juga menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut, bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, seluruh
tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikat. Seperti diketahui bersama pada penyelenggaraan kegiatan
sertifikasi masal pada 19 Oktober 2017 lalu, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa
penyelenggaraan infrastruktur bukan hanya membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang banyak,
melainkan harus menyiapkan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil dan bersertifikat.

SEBARKAN ARTIKEL INI!